DAERAH

Penipuan Jual Beli Beras, Wanita di Sigi Rugikan Sahabat Rp220 Juta

269
×

Penipuan Jual Beli Beras, Wanita di Sigi Rugikan Sahabat Rp220 Juta

Sebarkan artikel ini

 

Sulawesi Tengah, swarabhayangkara.com – Seorang wanita di Kabupaten Sigi diserahkan ke kejaksaan usai dilaporkan sahabatnya sendiri karena diduga melakukan penipuan dalam usaha jual beli beras dengan kerugian mencapai Rp220 juta.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang wanita berinisial IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, kini resmi masuk ke tahap penuntutan. Pada Selasa, 20 Mei 2025, penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi.

Tersangka dilaporkan oleh Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu, Kota Palu, yang merupakan sahabat sekaligus pemodal usaha jual beli beras. Dalam laporan tertanggal 11 Januari 2024 itu, Vina mengaku mengalami kerugian sebesar Rp220 juta setelah modal yang diberikan tidak dikembalikan dan keuntungan usaha sebesar 15 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

“Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan oleh Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut keterangan Sugeng, peristiwa ini bermula pada Desember 2022, saat korban dan tersangka sepakat menjalankan usaha jual beli beras. Vina berperan sebagai pemodal, sedangkan IPK bertugas mengelola usaha tersebut dengan imbal hasil yang disepakati sebesar 15 persen dari modal.

Namun, setelah berjalan sekitar satu tahun, tersangka tidak memberikan keuntungan apa pun. Bahkan, modal usaha yang mencapai Rp220 juta pun tidak dikembalikan.

“Berjalannya waktu atau kurang lebih satu tahun, tersangka tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, dan modal pun tidak mampu dikembalikan,” jelas AKBP Sugeng.

Pihak Kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini lengkap (P-21), dan kini siap dilanjutkan ke proses persidangan.

Tersangka IPK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan pertemanan yang rusak akibat persoalan keuangan. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha, terutama yang berkaitan dengan investasi atau perjanjian lisan tanpa perjanjian hukum yang kuat. (Benny)