DAERAH

Penolakan Keras Tergugat, Sidang Pemeriksaan Setempat PN Waikabubak di Markalada Tertunda

103
×

Penolakan Keras Tergugat, Sidang Pemeriksaan Setempat PN Waikabubak di Markalada Tertunda

Sebarkan artikel ini

swarabbayangkara.com. Waikabubak – Agenda pemeriksaan setempat (PS) atau descente yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak terkait sengketa tanah di Markalada, Desa Markalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (6/3/2026), tidak dapat dilaksanakan.

Kegiatan tersebut tertunda setelah pihak tergugat bersama keluarga besarnya menolak kehadiran majelis hakim di lokasi objek sengketa.

Ketegangan sudah terlihat sejak rombongan pengadilan tiba di lokasi. Pihak tergugat dan sejumlah anggota keluarga telah memadati area yang menjadi objek perkara. Mereka secara terbuka menyatakan keberatan terhadap rencana pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara pihak tergugat dengan ketua majelis hakim dan panitera. Penolakan semakin menguat setelah massa meneriakkan yel-yel penolakan sehingga suasana di sekitar lokasi menjadi tidak kondusif untuk pelaksanaan proses pemeriksaan.

Di tengah situasi tersebut, ketua majelis hakim sempat memberikan penjelasan kepada warga mengenai tujuan pemeriksaan setempat. Menurutnya, kegiatan descente merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata dan bukan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah.

“Pengadilan datang untuk melihat langsung objek sengketa dan memastikan batas-batas tanah sesuai dengan keterangan para pihak. Penentuan menang atau kalah akan diputuskan dalam persidangan,” ujar ketua majelis hakim saat mencoba memberikan penjelasan kepada keluarga tergugat.

Pemeriksaan setempat sendiri bertujuan memastikan keberadaan dan batas-batas objek tanah yang disengketakan, sekaligus mencocokkan keterangan dalam berkas perkara dengan kondisi nyata di lapangan agar putusan pengadilan nantinya dapat dieksekusi secara jelas.

Untuk mengantisipasi potensi konflik antara pihak penggugat dan tergugat yang sama-sama hadir di lokasi, Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya menerjunkan pengamanan ketat. Sekitar 80 personel gabungan, termasuk satuan Brimob, dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Operasi pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Sumba Barat Daya AKP Bertolomius Tia, SH, bersama pimpinan satuan Brimob. Aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan warga guna meredam ketegangan. Berkat langkah tersebut, kericuhan fisik dapat dihindari meskipun terjadi ketegangan verbal di lapangan.

Melihat situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pengukuran dan verifikasi objek secara akurat, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda pemeriksaan setempat demi menjaga keamanan semua pihak.

Proses persidangan perkara sengketa lahan tersebut dijadwalkan berlanjut pada April 2026 dengan agenda yang akan ditetapkan oleh majelis hakim. Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Wewewa Timur.