NASIONAL

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

9
×

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN, 18/06 (MSB) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmen kuat dan tindakan tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika di tanah air.

Dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berskala besar untuk periode Februari s/d Juni 2026.

Pengungkapan ini berpusat di area strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi salah satu pintu perbatasan utama antar-pulau.

Dalam kurun waktu lima bulan terakhir (Februari – Juni 2026), jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan rincian capaian

Laporan Polisi (LP) Diungkap 17 Laporan Polisi.  Tersangka Diamankan 24 orang jaringan pengedar/kurir.

Estimasi mencapai Rp 235.134.910.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Melalui penyitaan ini, Polri berhasil menyelamatkan kurang lebih 948.628 jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkoba.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas di lapangan, di antaranya
Memasukkan barang haram ke dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, serta bagasi tersembunyi. Mereka bergerak menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil box pengantar paket.

Menyelundupkan narkotika dengan cara menitipkannya kepada orang lain dalam bentuk paket kiriman yang sudah dikemas sedemikian rupa.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sitaan dalam jumlah yang sangat masif

Sabu 179,5 Kg, Ganja 58 Kg, Ekstasi 44.128 Butir, Ketamine 11,4 Kg, Erimin 5/ Happy Five 20.000 Butir, Catridgen Etomidate 3.148 Pcs, Liquid Etomidate 5 Liter

Dan 8 unit kendaraan roda empat (termasuk Toyota Fortuner, Xpander, Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express), 6 buah tas jinjing/ransel, 5 unit handphone berbagai merk, dan 1 lembar STNK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal

Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba.

Petugas di lapangan dipastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri, sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” ujar Helfi.

Polda Lampung mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bersiaga selama 24 jam bebas pulsa.