Bandarlampung, 14/6 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli komoditas biji kopi yang merugikan korbannya hingga Rp1,3 miliar.
“Kasus tersebut diduga menyebabkan seorang pengusaha kopi mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan perkara tersebut berawal dari transaksi jual beli kopi antara korban bernama Joni Hartono dengan HS pada Desember 2025.
Saat itu, HS meminta korban menyediakan kopi dalam jumlah besar dan permintaan tersebut kemudian dipenuhi korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul.
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” katanya.
Setelah barang diterima, lanjut Yuni, pembayaran yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Terduga pelaku kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.
“Korban yang berupaya meminta pertanggungjawaban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung dengan laporan polisi nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” kata Yuni.
Ia mengatakan dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu,” katanya.
Setelah diamankan, lanjut dia, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“HS dan HA diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kami masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
(dinda)







