NASIONAL

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

13
×

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 23/10 (MSB) – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman sekitar 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan di dalam kontainer. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. “Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar. Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon mengatakan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kegiatan pengiriman serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.