Palu, 09/4 – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortastipidkor Polri, dalam rangka memperkuat sinergi dan mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Reky Moniung di Palu, Kamis, menjelaskan bahwa kegiatan RDP tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut dia, kehadiran tim dari KPK RI dan Kortastipidkor Polri menjadi momentum penting bagi jajaran penyidik untuk mendapatkan arahan, masukan serta penguatan teknis dalam proses penanganan perkara.
“Melalui rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalitas penyidik serta mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah,” katanya.
RDP ini dihadiri oleh tim dari KPK RI melalui Korwil Supervisi dan Pencegahan (Korsup), tim Bagwasbantek Kortastipidkor Polri, Kasubdit III Tipidkor, para Kanit dan Panit Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng, serta para Kasat Reskrim, Kanit dan KBO dari jajaran Polres di wilayah Polda Sulteng.
Dalam forum tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulteng memaparkan perkembangan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani di wilayah hukum Polda Sulteng.
Pemaparan tersebut untuk memberikan gambaran kepada tim KPK dan Kortastipidkor Polri terkait progres penanganan perkara, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan penguatan koordinasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia mengatakan melalui kegiatan tersebut diharapkan terbangun komunikasi yang lebih intens antara penyidik di daerah dengan lembaga supervisi di tingkat pusat sehingga penanganan perkara korupsi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Polda Sulteng juga mendorong seluruh jajaran reserse kriminal, khususnya yang menangani perkara korupsi, untuk terus meningkatkan koordinasi, integritas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Harapannya seluruh jajaran Reskrim dapat semakin solid, profesional, dan transparan dalam menangani setiap perkara korupsi, sehingga penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
(Hardiman)







