NASIONAL

Polisi Cek Aduan 110 di Kafe Kawasan Senen, Pengamen Dibina

11
×

Polisi Cek Aduan 110 di Kafe Kawasan Senen, Pengamen Dibina

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 21/10 (MSB) – Personel Polsek Senen, Polres Metro Jakarta Pusat, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait gangguan kenyamanan pengunjung di sebuah kafe di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).Pengecekan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Kafe Fore Coffee, Jalan Salemba Raya Nomor 19, RT 01/RW 03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Dalam kegiatan tersebut, dua personel Unit Samapta, yakni Aiptu M. Ansar dan Brigpol Luhur, melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap seorang pengamen berinisial Rizky, yang berdasarkan data petugas lahir di Jakarta pada 15 Juni 2010.

Petugas kemudian memberikan pembinaan dan arahan kamtibmas kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung kafe.
Selain itu, petugas melakukan dokumentasi dan pendataan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Pengecekan laporan 110 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas, termasuk premanisme, aktivitas pak ogah, juru parkir liar, serta gangguan ketertiban umum lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Senen berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)