DAERAH

Polres Jayawijaya serahkan tersangka kepemilikan amunisi ke Kejari

268
×

Polres Jayawijaya serahkan tersangka kepemilikan amunisi ke Kejari

Sebarkan artikel ini

 

Wamena, 30/9  – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan menyerahkan tersangka Roberth Wenda alias Kriminal Yelemaken terkait kasus kepemilikan amunisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.

Sembilan personel Polres Jayawijaya mendampingi tersangka Roberth Wenda ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Nahdar A Nasrullah.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara dalam keterangannya di Wamena, Selasa, mengatakan penyerahan ini merupakan tahap dua terkait tindak pidana amunisi.

“Tersangka tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” katanya.

Didampingi Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro, ia menjelaskan penyerahan tersangka ke Kejari Jayawijaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/VII/2025/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua tanggal 24 Juli 2025, serta surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B-69/R.1.16/Eku.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21.

“Intinya tersangka kami serahkan ke Kejari Jayawijaya karena dari persyaratannya sudah lengkap atau P21 sehingga dapat diserahkan untuk kemudian dilakukan tahap hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 buah noken warna hitam kombinasi biru, hijau, kuning, ungu, merah yang berisikan 6 butir peluru tajam, 5 butir peluru tajam yang bertuliskan PIN 7.62, satu butir peluru tajam yang bertuliskan PIN 5.56, satu lembar uang pecahan Rp50.000.

Dua buah kalung manik-manik warna kuning, hitam dengan mata kalung terbuat dari taring babi, satu buah gelang yang di lilit dengan kain berwarna merah, satu buah noken kecil warna merah, satu buah korek gas warna merah, tiga buah flas disk, setumpuk daun kering.

“Tersangka dibawa ke Kejari Jayawijaya dalam keadaan baik karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan baik sehingga proses hukum dapat dilanjutkan di Kejari Jayawijaya,” katanya.

Dia menambahkan tersangka telah mengakui semua perbuatannya sehingga proses hukum selanjutnya dapat dilakukan di tingkat Kejari Jayawijaya.

“Kami ulangi, tersangka dapat dibawa ke Kejari Jayawijaya karena seluruh pemberkasan dan dokumen telah lengkap makanya dapat kami dari kepolisian dapat menyerahkan ke Kejari Wamena,” ujarnya

(arif)