Jakarta Pusat, 15/09 (MSB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar dan menangkap seorang tersangka berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi peredaran barang haram yang menyasar generasi muda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud ketegasan pihaknya dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam sindikat narkotika di wilayah hukum Jakarta.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat dalam keterangannya, Minggu (14/9).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Setelah melakukan penyelidikan intensif (surveillance) selama beberapa waktu, tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak cepat meringkus SH pada Minggu (30/8).
Saat digeledah, petugas awalnya menemukan paket narkotika dalam paper bag. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka. Benar saja, di sana ditemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang berisi 7 paket besar sabu siap edar.
“Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Diketahui, SH sejauh ini telah menerima pembayaran sebesar Rp6 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dilunasi jika barang bukti telah habis terjual.
Selain menyita 7.218,1 gram sabu sebagai barang bukti utama, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga memastikan proses penyidikan berjalan transparan. Langkah-langkah penyidikan seperti pengecekan urine, pemeriksaan saksi, hingga pengujian barang bukti di Labfor Bareskrim Polri telah dilakukan sesuai prosedur.
Penyelamatan barang bukti senilai Rp10 miliar ini menjadi torehan prestasi bagi Polres Metro Jakarta Pusat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba,” tutup Wisnu.
Akibat perbuatannya, tersangka SH kini Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, warga diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian.







