Jakarta Utara, 06/06 (MSB) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Layang Pelabuhan NPCT 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula ketika korban, ARI Bin MATLANI, seorang sopir truk trailer bernomor polisi B-9344-NM, terbangun dari tidurnya sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kendaraan yang diparkir di lokasi kejadian. Saat itu korban mendapati satu unit handphone merek Realme C11 warna hitam yang sebelumnya berada di kursi sebelah kiri telah hilang. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengetahui bahwa dua unit aki (accu) truk miliknya telah raib.
Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mendatangi korban dan menanyakan apakah terdapat barang yang hilang.
Korban kemudian membenarkan kehilangan dua unit aki dan satu unit handphone miliknya. Selanjutnya, korban diajak ke Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan petugas.
Setelah dilakukan identifikasi, korban memastikan bahwa dua unit aki dan satu unit handphone tersebut adalah miliknya.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan dalam penguasaan dua anak yang berhadapan dengan hukum, yakni DPM (17) dan RN (16), yang sebelumnya telah diamankan saat membawa Aki dan HP curiannya.
Pada pukul 16.30 WIB, kedua anak tersebut diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua anak diduga berperan mengambil dua unit aki truk trailer dan satu unit handphone secara bersama-sama tanpa sepengetahuan pemiliknya. Perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi tanggal 2 Juni 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit handphone merek Realme warna hitam beserta kartu SIM;
2 buah kunci pas;
2 unit aki (accu) truk trailer;
1 lembar kwitansi pembelian aki.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan peradilan anak serta prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, pemberkasan perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian, khususnya di area parkir kendaraan dan kawasan pelabuhan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call center Layanan Polri 110 bebas pulsa.







