DAERAH

Polres Sergai Bersama Tim Labfor Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Tulang Belulang di Pohon Aren

226
×

Polres Sergai Bersama Tim Labfor Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Tulang Belulang di Pohon Aren

Sebarkan artikel ini

 

Serdang Bedagai 21/11 – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut resmi membeberkan hasil pengungkapan kasus penemuan tulang belulang manusia yang ditemukan di dalam batang pohon aren tumbang di Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (19/11/2025).

Konferensi pers yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai pukul 11.40 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Candra, Kaur Biolser Bid Labfor Polda Sumut Kompol Raffles, serta pejabat terkait lainnya.

Kronologi Penemuan Kerangka

Kasus ini berawal pada Selasa, 09 September 2025, sekira pukul 16.15 WIB. Personel Polsek Firdaus menerima informasi dari warga terkait penemuan kerangka manusia di belakang rumah penduduk di Dusun I Desa Pematang Ganjang. Kerangka tersebut ditemukan berada di dalam batang pohon aren yang telah tumbang.

Dua saksi, yakni Rian dan Aldi, pertama kali melihat tulang belulang tersebut saat hendak memanen buah sawit. Menyadari temuan mencurigakan, warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas perintah Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, SH, MH, Kanit Reskrim Iptu A. Sidabutar beserta piket Pawas menuju lokasi dan memastikan keberadaan kerangka manusia tersebut.

Selanjutnya, Tim Inafis Polres Sergai diturunkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi awal sebelum kerangka dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Labfor Polda Sumut.

Hasil Pemeriksaan DNA

Berdasarkan pemeriksaan DNA oleh Laboratorium Forensik Polri, diperoleh fakta penting terkait identitas korban (Mr. X):

1. Berjenis kelamin laki-laki

2. Diperkirakan berusia 20–25 tahun

3. Korban 99,99% merupakan anak biologis dari Amrita Hamid, berdasarkan kecocokan resapan darah dan sampel buccal swab dengan tulang paha, iga, dan gigi milik Mr. X.

 

Hasil ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa korban telah lama meninggal dunia sebelum ditemukan pada September 2025.

Langkah Penyelidikan

Polres Sergai bersama Polda Sumut telah melakukan berbagai tindakan dalam rangka mengungkap penyebab kematian korban, di antaranya:

1. Menarik laporan polisi dari Polsek Firdaus.

2. Melaksanakan olah TKP bersama Bid Labfor Polda Sumut.

3. Melakukan pemeriksaan forensik terhadap seluruh bagian kerangka.

4. Melakukan uji DNA yang dicocokkan dengan sampel keluarga biologis.

5. Melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi.

6. Mengembalikan kerangka kepada ayah biologis, An. Amrik Hamid.

 

Sementara itu, status tersangka masih dalam penyelidikan (lidik). Pihak kepolisian masih mendalami berbagai kemungkinan terkait penyebab kematian serta bagaimana korban bisa berada di dalam batang pohon aren.

Kasus ini masih terus dikembangkan dan Polres Sergai berkomitmen mengungkap secara terang penyebab kematian korban demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

(Sahat M Sinaga)