DAERAH

Polresta Cilacap sudah menetapkan AN pengasuh Ponpes Manba’ul Huda sebagai tersangka kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur.

758
×

Polresta Cilacap sudah menetapkan AN pengasuh Ponpes Manba’ul Huda sebagai tersangka kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sebarkan artikel ini

Cilacap,swarabhayangkara.com (23/1/2025).Setelah Polresta Cilacap mengeluarkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP .Sidik/143/XII/RES.1.4/2024/Reskrim,tanggal 9 Desember 2024 berarti sudah ada tersangka terkait kasus pelecehan tersebut.

Hanya memang belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan.

Baru pada tanggal 10 Januari 2025 ada penetapan tersangka.

Penetapan tersangka AN, pengasuh Ponpes Manba’ul Huda tersebut terkonfirmasi setelah awak media Swara bhayangkara menemui pihak penyidik di unit PPA Polresta Cilacapnya (20/1/2025).

“Betul adanya bahwa pada tanggal 10 Januari 2025,AN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.  Dan kebetulan adalah santriwati di Ponpes Manba’ul Huda”.Tegas penyidik.

Kemudian ketika tim MSB menanyakan tentang penahan tersangka penyidik mengatakan bahwa belum perlu ditahan dengan berbagai alasan.

“Memang belum dilakukan penahanan dengan berbagai macam pertimbangan,antara lain:Yang pertama tersangka tidak akan melarikan diri karena wajib apel,yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti,karena barang bukti ada di penyidik dan yang ketiga tidak akan mengulang perbuatannya,karena korban berada di tempat yang jauh,yaitu di Temanggung”Tandasnya.”Saat ini kami sedang melengkapi berka pasti’ setelah lengkap nanti kami serahkan ke Kejaksaan.

Dan ketika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P 21),pasti tersangka akan ditahan.” Imbuhnya.

Dilain kesempatan JJ kakek korban ketika di temui Swara bhayangkara mengatakan merasa senang gembira karena cucunya akan memperoleh keadilan ats penegakkan hukum.

“Saya sekeluarga merasa senang gembira,karena perjuangan keadilan akan terwujud.Dan ini adalah pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat semuanya,bahwa hukum itu tidak pandang bulu,tidak pilih pilih”Ungkapnya.

Ditanyakan keberadaan cucunya sekarang,dia JJ kelihatan sedih dan spontan menjawab bahwa cucunya sudah tenang di Temanggung. “Cucu saya RP tidak mau tinggal dikampung sini,malu karena pengalaman pahitnya”Tambahnya.

Undang Undang Nomor 17 Thn 2016 tentang Perlindungan Anak  menegaskan bahwa Anak dalam tumbuh dan berkembang wajib mendapatkan perlindungan,dan itu dijamin oleh negara.