DAERAH

Polresta Palu ungkap 92 kasus narkoba selama Januari-September 2025

303
×

Polresta Palu ungkap 92 kasus narkoba selama Januari-September 2025

Sebarkan artikel ini

 

Palu, 11/9 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, mengungkap 92 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga September 2025 dengan menetapkan 108 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams di Palu, Kamis, mengatakan dari total tersangka yang diamankan, 95 orang merupakan laki-laki dan 13 lainnya perempuan.

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Ia menerangkan barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Palu, meliputi sabu seberat 8 kilogram, ganja 436,687 gram, serta tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.

Dari 92 kasus tersebut, kata dia, sebanyak 66 perkara telah dinyatakan selesai, sebagian berkas perkara lainnya masih dalam tahap I, dan lima kasus masih dalam proses penyidikan.

Ia menyebut tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Ia juga menjelaskan selain penindakan, Polresta Palu juga berfokus pada upaya pencegahan dengan melakukan penyuluhan di sekolah maupun lingkungan masyarakat.

Upaya ini, lanjut dia, dilakukan sebagai bagian dari program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait.

Ia menambahkan Polresta Palu juga turut berperan dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Kota Palu serta memperketat pengawasan jalur masuk baik darat, laut, maupun udara di wilayah setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar kita bisa bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku narkoba,” ujarnya.

(ant)