HUKRIMNASIONAL

Rakyat Melawan Sunyi: Desakan Usut Tuntas Dugaan Permainan Izin Tinggal WNA

178
×

Rakyat Melawan Sunyi: Desakan Usut Tuntas Dugaan Permainan Izin Tinggal WNA

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta – Di Bawah bayang-bayang stempel dan visa, sekelompok  massa menuntut kejelsan kimerja Kementeria Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di negeri yang gemar memajang semboyan hukum di dinding-dinding kantor, kadang rakyat hanya ingin satu hal sederhana: jawaban. Bukan janji. Bukan undangan rapat yang berulang. Bukan pula lorong birokrasi yang panjangnya seperti jalan tanpa ujung.

Suara itu kembali terdengar dalam sebuah aksi yang dihadiri ratusan peserta. Mereka datang membawa kegelisahan yang telah disimpan sejak 2022. Di tengah terik dan hiruk-pikuk ibu kota, massa menyuarakan tuntutan agar dugaan persoalan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) asal Rusia yang pernah mereka laporkan dapat ditangani secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Orasi dipimpin oleh pengacara dan aktivis sosial, Ade Ratnasari, SH. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun.

Di republik yang konon menjunjung prinsip keterbukaan, waktu kadang berjalan aneh. Tiga tahun dapat terasa seperti tiga abad ketika sebuah laporan terus menunggu kepastian. Dokumen telah diserahkan, bukti telah diberikan, pertemuan telah dilakukan. Namun pertanyaan yang sama masih bergema di ruang publik: sampai di mana proses penanganannya?

Massa menyoroti laporan yang berkaitan dengan dua WNA Rusia bernama Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. Mereka meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Di tengah tuntutan itu, publik juga tengah menyaksikan berbagai pemberitaan mengenai pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin tinggal WNA di Indonesia. Situasi tersebut, menurut peserta aksi, semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas.

Satirnya, di negeri yang memiliki begitu banyak stempel, tanda tangan, dan berkas administrasi, justru yang paling sulit ditemukan sering kali adalah kepastian. Seolah-olah dokumen dapat berpindah meja lebih cepat daripada kebenaran menemukan jalannya.

Padahal, berbagai regulasi telah menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menempatkan akuntabilitas sebagai salah satu prinsip utama penyelenggaraan negara.

Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi yang sempat merobohkan pintu gerbang kantor kementerian itu,   massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal WNA apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka juga mendesak agar proses penanganan laporan masyarakat sejak tahun 2022 dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Jabatan bukan tameng hukum. Kekuasaan bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan,” demikian salah satu pesan yang disampaikan Ade dalam orasinya.

Peserta aksi juga meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang harus diperiksa. Menurut mereka, hukum akan memperoleh wibawanya bukan karena tulisan emas di gedung-gedung negara, melainkan karena keberanian untuk berlaku adil kepada semua orang.

Karena sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah laporan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Dan kepercayaan, seperti kaca, mudah retak ketika terlalu lama dibiarkan tanpa penjelasan.

Aksi berlangsung tertib hingga selesai. Perwakilan massa kemudian diterima oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Di penghujung aksi, massa membubarkan diri dengan janji dalam seminggu akan ada jawaban tuntutan tersebut.  Namun pertanyaan yang mereka bawa belum ikut pulang. Pertanyaan itu masih menggantung di udara, menunggu dijawab oleh proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sebab dalam negara hukum, rakyat tidak selalu menuntut kemenangan. Terkadang mereka hanya menuntut satu hal yang paling mendasar: agar kebenaran tidak tersesat di antara tumpukan berkas dan panjangnya antrean birokrasi.