DAERAH

Satreskrim Polres SBD Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bukambero

363
×

Satreskrim Polres SBD Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bukambero

Sebarkan artikel ini

​SUMBA BARAT DAYA – Guna melengkapi berkas perkara dan memberikan gambaran terang atas tindak pidana yang terjadi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bukambero pada Selasa, 27 Januari 2026.
​Detail Reka Adegan (Visualisasi Faktual)
​Dalam proses tersebut, penyidik menghadirkan tersangka dan saksi untuk memperagakan 16 adegan krusial. Reka adegan ini bertujuan untuk menguji konsistensi keterangan para tersangka dengan bukti fisik di tempat kejadian perkara (TKP). Secara ilmiah, proses ini disebut sebagai upaya mencari persesuaian alat bukti guna memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 338 atau 340 KUHP.
​Desakan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang)
​Meskipun rekonstruksi berjalan lancar, Kuasa Hukum korban, Meltripaul E.Rongga ,SH M.PDmemberikan catatan kritis kepada awak media. Beliau menyoroti adanya 4 orang terduga pelaku yang hingga kini masih berstatus Buron/DPO.
​”Kami mengapresiasi kinerja kepolisian hari ini. Namun, secara substansi, keadilan belum terpenuhi sepenuhnya ( incomplete justice ) selama empat pelaku lainnya masih bebas berkeliaran. Kami mendesak Polres SBD untuk melakukan tindakan preventif dan represif yang lebih masif,” ujar kuasa hukum korban



​Meltripaulmenambahkan bahwa keterlambatan penangkapan sisa pelaku dapat memicu beberapa risiko serius:
​Eskalasi Konflik Horizontal: Kekhawatiran akan terjadinya aksi balas dendam atau vigilantisme (main hakim sendiri) dari pihak keluarga korban karena merasa hukum tidak ditegakkan secara menyeluruh.
​Obstruction of Justice: Kekhawatiran bahwa pelaku yang masih bebas dapat menghilangkan barang bukti atau melakukan intimidasi terhadap saksi-saksi kunci.
​ Melemahnya kepercayaan publik (public distrust) terhadap institusi penegak hukum di wilayah Sumba Barat Daya.


​Identifikasi Forensik/ Proses penentuan identitas pelaku berdasarkan bukti fisik di TKP.
​Deelneming (Turut Serta): Istilah hukum untuk keterlibatan lebih dari satu orang dalam satu tindak pidana (terkait 4 DPO tersebut).
​ Kondisi keamanan yang harus dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik baru.
​Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Meskipun sulit untuk kasus pembunuhan, istilah ini sering muncul dalam diskusi mengenai pemulihan kondisi masyarakat pasca-kejadian.
​Prima FacieBukti permulaan yang cukup untuk menjerat para pelaku yang masih buron. Robert