JAKARTA UTARA, 06/07 (MSB) – Proses sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang mempertemukan Pemohon H.M. Zubairi dan Agus Achmad melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara kembali mengalami keterlambatan yang cukup panjang. Padahal, sidang yang sudah memasuki tahap akhir ini dijadwalkan digelar pada pukul 09.30 WIB, Senin (6 Juli 2026), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda utama pembacaan putusan akhir. Namun, jadwal tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana karena kedua belah pihak terlambat hadir di lokasi persidangan.
Gugatan praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yaitu Nomor 20 Tahun 2025, tepatnya pada Pasal 158 hingga Pasal 166. Mekanisme ini menjadi jalur bagi masyarakat untuk mempertanyakan keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk penetapan status tersangka.
Sidang yang sempat tertunda hampir tiga jam akhirnya baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12.30 WIB, dipimpin langsung oleh hakim tunggal Iwan Irawan, S.H. Dalam persidangan tersebut, hakim membacakan secara rinci seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan atas perkara ini.
Pihak pemohon dalam gugatannya menyampaikan keyakinan bahwa penetapan status tersangka yang diberikan kepadanya mengandung cacat prosedur dan tidak sah secara hukum. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa surat penetapan tersangka yang diterbitkan tidak dibubuhi tanggal pembuatan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, pihak termohon yang diwakili oleh jajaran hukum Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku. Dasar utama keyakinan termohon adalah telah terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti sah yang cukup untuk menentukan status seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah menimbang seluruh fakta persidangan, argumen kedua belah pihak serta ketentuan hukum yang berlaku, hakim Iwan Irawan akhirnya menjatuhkan putusan: menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh H.M. Zubairi dan Agus Achmad, serta membebankan seluruh biaya yang timbul selama persidangan kepada pihak pemohon.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa dengan telah terpenuhinya syarat dua alat bukti sah sebagaimana ketentuan hukum, maka tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dinilai tidak mengandung cacat prosedural dan sah menurut hukum yang berlaku.
Putusan ini langsung memancing reaksi keberatan dari pihak kuasa hukum pemohon. Chandra Irawan, S.H., yang mewakili kedua kliennya menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terkait putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim dalam memutus perkara ini tidak sepenuhnya mendasarkan pada KUHAP terbaru Nomor 20 Tahun 2025, melainkan masih banyak menggunakan ketentuan dari KUHAP versi lama. Hal ini membuat putusan tersebut dianggap merugikan hak-hak kliennya.
“Kami sangat menyayangkan atas putusan hakim yang jelas-jelas merugikan klien kami. Karena yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebagian besar masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, padahal dalam perkara ini berlaku KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025,” ungkap Chandra Irawan kepada awak media di lokasi kedai kopi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, usai persidangan berakhir.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum pemohon belum menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. Pihaknya menyatakan masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait materi pokok perkara dari pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau menempuh jalur hukum selanjutnya.







