TNI

Soleman: Laut Tak Kekurangan Penjaga, Hanya Kekurangan Kepatuhan Hukum

524
×

Soleman: Laut Tak Kekurangan Penjaga, Hanya Kekurangan Kepatuhan Hukum

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Banda Aceh — Wacana pemerintah menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Indonesia Coast Guard kembali menuai sorotan tajam. Bukan karena gagasannya visioner, melainkan karena dinilai sudah wafat secara hukum, namun entah mengapa masih terus dibangunkan melalui RUU Keamanan Laut.

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menilai rencana tersebut sebagai langkah sesat hukum yang berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan. Menurutnya, konsep coast guard telah resmi dihapus dari sistem hukum Indonesia dan tidak lagi memiliki ruang hidup, apalagi payung undang-undang.

“Istilah coast guard sudah ditutup rapat oleh negara sendiri. Menghidupkannya kembali berarti pura-pura lupa atau sengaja mengabaikan undang-undang,” tegas Soleman dalam rilis tertanggal 7 Januari 2026.

Ia mengingatkan bahwa sejak UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, konsep coast guard tidak lagi diakui, dan melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, fungsi pengawasan pelayaran secara tegas ditempatkan pada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Dengan kata lain, negara sudah menentukan siapa berbuat apa—lengkap, rapi, dan sah secara hukum.Namun, kata Soleman, wacana coast guard tetap digulirkan seolah-olah hukum hanyalah catatan kaki yang bisa diperbarui lewat diskusi dan seminar.

Menurutnya, Indonesia tidak kekurangan lembaga pengamanan laut. TNI AL, Polairud, KPLP, Bea Cukai, hingga PSDKP sudah bekerja di laut dengan mandat jelas. Kehadiran Bakamla sebagai coast guard justru berpotensi menambah satu lagi institusi di tengah laut yang sibuk memastikan kewenangannya sendiri.

“Kalau semua mengaku coast guard, laut bukan makin aman, tapi makin ramai oleh ego sektoral,” sindirnya.

Soleman juga mengingatkan publik agar tidak mudah melupakan rekam jejak kasus korupsi proyek satelit Bakamla di masa lalu. Ia menilai dorongan menjadikan Bakamla sebagai coast guard berisiko membuka kembali pintu pembengkakan anggaran, terutama untuk pengadaan kapal dan persenjataan yang belum tentu memiliki mandat hukum.

“UU Kelautan tidak pernah memerintahkan Bakamla dipersenjatai layaknya angkatan bersenjata. Kalau belanja kapal dan senjata terus berjalan, wajar publik bertanya: ini menjaga laut atau menjaga proyek?” ujarnya.

Ia menilai ambisi menjadikan Bakamla sebagai coast guard lebih menyerupai hasrat kelembagaan untuk naik kasta, bukan kebutuhan negara. Ketika dasar hukum tidak cukup, regulasi baru pun diupayakan—sebuah pola lama yang kembali diulang.

Soleman menegaskan, penguatan keamanan laut seharusnya dilakukan dengan memperkuat lembaga yang memang sudah sah secara konstitusional dan fungsional, bukan menciptakan lembaga tandingan yang berpotensi menabrak hukum dan menguras anggaran.

“Negara tidak kekurangan institusi. Yang kurang adalah konsistensi mematuhi undang-undang,” pungkasnya.