swarabhayangkara.com, Jakarta – Boleh jadi ini Januari yang ganjil di tahun 2026. Di negeri yang gemar meresmikan sebelum siap, ibadah haji kembali dipanggungkan sebagai proyek transisi.
Bukan transisi spiritual, melainkan transisi kekuasaan. Dari Kementerian Agama menuju Kementerian Haji dan Umrah—sebuah perpindahan yang berlangsung cepat, nyaris secepat penandatanganan undang-undangnya, namun jauh lebih cepat daripada kesiapan pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 lahir hanya dalam tiga hari.
Tiga hari untuk mengatur ibadah jutaan manusia. Konin Nabi Musa menunggu empat puluh hari di Sinai; republik ini cukup tiga.
Di atas kertas, segalanya tampak suci. Kuota hampir penuh. Angka disusun rapi. Statistik bersolek. Namun di bawahnya, mesin birokrasi terbatuk-batuk—mencari SK yang tak kunjung lahir, mencari Dirjen yang masih berupa konsep, mencari sistem yang tak sepakat bahwa manusia dengan nama sama adalah orang yang sama.
Contohnya, penulisan nama Mohammad ditolak karena terlalu panjang. Muhamad gagal karena terlalu singkat.Mochamad dianggap manusia lain sama sekali.
“Ini bukan soal teknologi, tapi soal kesiapan sistem. Nama orang saja masih diperdebatkan, bagaimana mau bicara layanan haji?” ujar Ketua Umum SAPUHI, H. Syam Resfiadi.
Digitalisasi pun menjelma seperti doa yang salah alamat—dipanjatkan, tetapi tak sampai ke langit data. Kartel, Kata Sakti Penyingkir Senior Mereka yang dahulu memahami lorong-lorong Mina dan tabiat birokrasi Saudi disingkirkan dengan satu kata sakti: kartel. Tuduhan yang ampuh—tak butuh bukti, cukup niat politik.
Para pejabat baru tampil percaya diri, sebab mereka telah “mantau-mantau” haji tahun lalu. Sebuah pengamatan singkat yang tampaknya dianggap setara dengan puluhan tahun pengalaman lapangan.
“Yang disebut kartel itu justru orang-orang yang puluhan tahun mengurus haji. Kalau semua yang berpengalaman disingkirkan, yang tersisa cuma semangat tanpa peta,” kata Syam.
Kementerian Haji dan Umrah pun berdiri gagah—tanpa SK Dirjen, tanpa struktur lengkap, namun penuh semangat. Nafsu administratif matang lebih dulu, teknis menyusul bila sempat.

Uang Jemaah, Piala Bank, dan Gorengan Opini
Di tengah kekacauan, publik dihibur dengan narasi lama: uang haji ditahan. Sebuah gosip yang digoreng garing, lalu disajikan sebagai fakta. Padahal dana hanya menunggu diverifikasi oleh sistem yang masih berdebat apakah Mohammad dan Muhammad itu manusia yang sama.
“Uang itu bukan ditahan. Itu pending karena verifikasi. Transfer sudah masuk, tapi sistemnya belum sinkron,” tegas Syam.Ia menambahkan, “Yang setor uang itu jemaah lewat ustaz dan kiai, lalu biro atau travel. Bukan bank. Tapi lihat, yang dapat penghargaan justru perbankan. Ini logika terbalik,” tandas Syam. Sementara bank menerima piala, jemaah menerima ketidakpastian.
Arab Saudi Tak Menunggu Indonesia Selesai Belajar
Masalahnya, lanjut Syam, waktu tidak mengenal birokrasi Indonesia. Arab Saudi tak menunggu regulasi turun dari langit Jakarta. Tiket, hotel, dan visa harus rampung sebelum Syawal. Yang terlambat bukan hanya administrasi, tetapi juga kepastian jemaah dan peluang usaha.
“Timeline Saudi itu ketat. Kalau kita telat, travel yang rugi, jemaah yang gelisah,” ujar Syam. “Di sana tidak ada ruang untuk kementerian yang masih belajar.”
Dengan begitu, Travel Haji Khusus menanggung beban, sementara kementerian baru sibuk merapikan nomenklatur. Sebagaimana diketahui, Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah, Mochamad Irfan Yusuf ( Menteri Haji dan Umroh), Wakil Menteri, Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, serta Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid.
Empat Dirjen dibentuk, seolah haji adalah ekosistem start-up, bukan ibadah yang waktunya ditentukan matahari dan bulan.
Aman Berangkat, Belum Tentu Waras Mengelola
Syam memastikan, Haji 2026 tidak akan gagal berangkat. Jemaah tetap berangkat. Doa tetap dipanjatkan.Tawaf tetap berputar.
Namun pertanyaannya bukan itu. “Aman berangkat itu kewajiban, bukan prestasi. Yang jadi soal adalah tata kelolanya,” ungkap Syam.
Lalu sampai kapan ibadah ini dijadikan ladang uji coba kekuasaan? Lihat saja, Saudi bermimpi lima juta jemaah. Mina bertingkat. Arafah menjulang ke langit. Sementara Indonesia masih sibuk berdebat soal siapa yang berwenang menandatangani.
“Kalau mau Haji 2027 lebih rapi, jangan ulangi kesalahan yang sama. Legalkan mekanisme sisa kuota secara transparan. Jangan ada lagi urusan bawah meja,” tegasnya.
Jika Haji 2027 ingin lebih mulus, mungkin satu hal perlu diingat: ibadah tidak membutuhkan pejabat yang merasa paling suci, melainkan sistem yang benar-benar siap.
“Sebab haji bukan eksperimen.
Dan jemaah bukan angka,” pungkas H.Syam Respiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI).
SAPUHI merupakan organisasi yang menghimpun penyelenggara haji khusus, umrah, serta perjalanan pariwisata nasional dan internasional, berdiri sejak 18 Mei 2018—usia yang, ironisnya, lebih matang daripada sebagian regulasi dan struktur baru yang kini mengklaim mengatur ibadah haji.
Yang patut di catat, pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menolak perubahan.
Ia hanya mengingatkan: ibadah tidak lahir dari eksperimen, dan jemaah bukan variabel kebijakan. Semoga Kemenhaj cepat menanggapi persoalan ini dengan bijak demi kebaikan bersama.






