swarabhayangkara.com, Jakarta — Bayangkan, dalam dunia bisnis, puluhan miliar rupiah dapat berpindah tangan hanya dengan selembar perjanjian dan segenggam kepercayaan. Namun ketika hubungan bisnis retak, angka-angka itu mendadak mengecil di hadapan selembar berkas perkara pidana.
Kira-kira begitulah gambaran yang disampaikan tim kuasa hukum Budiman Tian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2026). Mereka meminta aparat penegak hukum menggelar perkara ulang atau bahkan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menyeret kliennya.
Lalu apa alasannya? Menurut mereka, masih terdapat fakta-fakta penting yang belum diperiksa secara utuh, terutama menyangkut kerja sama pembangunan hotel di Bali yang disebut melibatkan pinjaman dana sekitar Rp24 miliar.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H., M.H., Dr. H. Dedi Junaedia, M.D., S.E., S.H., M.CI., M., Ade Ratnasari, S.H., LL.B., MBA., C.HLCP., dan Muh. Ilyansyah, S.H., M.Han., C.Med. menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia demi memperoleh kepastian hukum.
Namun ironinya, menurut mereka, perkara yang berawal dari hubungan investasi dan pembiayaan proyek justru bermuara pada putusan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 juta. Angka itu tentu bukan kecil bagi rakyat biasa. Namun dibandingkan dengan nilai investasi yang diklaim mencapai Rp24 miliar, publik tentu bertanya-tanya: apakah seluruh mata rantai hubungan hukumnya telah benar-benar dipotret secara utuh?
Salah seorang pengacara, Ade Ratnasari menjelaskan bahwa Budiman Tian melalui PT Nirwa Digital Indonesia disebut memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar untuk menyelesaikan pembangunan hotel tersebut. Dana itu, menurut pihaknya, menjadi faktor penting hingga proyek dapat beroperasi. Namun, berdasarkan catatan mereka, pinjaman tersebut belum pernah dikembalikan.
Sementara Dedi Junaedia menyatakan keberadaan pinjaman itu, menurut pihaknya, bahkan telah diakui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Akan tetapi, pengakuan belum tentu identik dengan pengembalian.
Disinilah hukum dituntut menjaga keseimbangannya. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) pada hakikatnya mewajibkan setiap proses pidana dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau sepotong fakta.
Bahkan lebih jauh lagi, apabila akar persoalan berasal dari hubungan kerja sama bisnis, investasi, maupun utang-piutang, maka aspek keperdataan juga tidak dapat diabaikan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, menjadi dasar bahwa sengketa kontraktual semestinya diuji secara cermat sebelum seluruh persoalan diseret menjadi ranah pidana.
Lebih jauh tim kuasa hukum juga menyoroti status aset hotel yang masih diklaim berdiri di atas tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Budiman Tian. Mereka mengaku belum menemukan adanya dasar hukum pengalihan hak maupun perjanjian yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk menguasai bangunan tersebut.
Ditambahkan Tommy Tri Yunanto, ia mengungkapkan, saat meninjau lokasi proyek pada 3 Juli 2026, timnya meminta pihak yang menguasai hotel menunjukkan dasar hukum penguasaan aset. Menurutnya, hingga peninjauan selesai, jawaban yang diberikan belum memuaskan.
Tidak cukup di situ, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi apabila benar Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan lebih dahulu daripada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bila dugaan tersebut benar, maka hal itu patut diperiksa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya. Sebab dalam negara hukum, administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legalitas sebuah bangunan.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya kerja sama dengan dua warga negara Rusia yang disebut bertugas memasarkan hotel. Hubungan bisnis itu, menurut mereka, kemudian berkembang menjadi perselisihan yang kini menjelma sengketa hukum.
Atas berbagai fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus serta berencana menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, dan kementerian terkait agar penanganan perkara dievaluasi secara menyeluruh.
Mereka bahkan membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang merugikan kliennya.
Tapi di balik semua perdebatan itu, terdapat satu pelajaran yang layak direnungkan. Negara hukum tidak dibangun untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama menghadirkan seluruh fakta. Hukum seharusnya menjadi pelita yang menerangi keseluruhan peristiwa, bukan senter yang hanya menyorot bagian tertentu.
Sampai konferensi pers berakhir, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun pihak perusahaan yang disebut dalam keterangan kuasa hukum. Karena itu, seluruh uraian di atas masih merupakan klaim sepihak dari tim kuasa hukum Budiman Tian. Kebenaran materiel atas seluruh dalil tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, vonis tidak boleh lahir dari gema konferensi pers ataupun riuh opini publik. Ia hanya boleh lahir dari fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim yang dibangun di atas proses hukum yang adil. Dan bila memang masih ada kepingan fakta yang tercecer, mengumpulkannya kembali bukanlah kemunduran, melainkan penghormatan terhadap keadilan itu sendiri.







