Karawang, 14/7 – Satuan Samapta Polres Karawang meringkus tiga terduga pelaku tawuran dan menyita dua bilah senjata tajam dalam penindakan di Jalan Raya Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa dini hari.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang, dengan menangkap tiga orang terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa.
Ketiga terduga pelaku berinisial P (23), R (21), dan F (18). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Karawang.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi menyita dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam berbasis Android.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lemahabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Cep Wildan menegaskan Polres Karawang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kriminalitas jalanan, termasuk tawuran, yang membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Edy)







