swarabhayangkara.com, Jakarta — Jalan tol selalu punya bahasa yang indah. Ia berbicara tentang konektivitas, pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan, dan masa depan. Aspal dibentangkan seperti karpet merah menuju kemajuan.
Tetapi bagi sebagian warga yang rumahnya berada di jalur pembangunan Tol Semanan–Sunter, masa depan itu datang dengan wajah yang berbeda: sebuah surat penawaran harga tanah, angka-angka di atas kertas, dan kemungkinan kehilangan rumah yang telah menjadi alamat kehidupan selama puluhan tahun.
Di sinilah ironi pembangunan kembali mengetuk pintu.
Warga terdampak pembangunan Tol Semanan–Sunter menyatakan keberatan terhadap nilai pembebasan lahan yang mereka terima. Mereka menilai harga yang ditawarkan belum mencerminkan harga pasar dan tidak sebanding dengan kerugian yang harus mereka tanggung setelah kehilangan tanah, rumah, lingkungan sosial, bahkan sumber penghidupan.
Mereka tidak menolak jalan tol.
Mereka hanya bertanya dengan bahasa yang sangat sederhana: kalau pembangunan ini untuk kepentingan umum, mengapa kepentingan warga yang tanahnya diambil justru terasa begitu kecil?
PSN yang Melintas dengan Rumah Warga
Tol Semanan–Sunter bukan proyek sembarangan. Ruas sepanjang sekitar 20,23 kilometer itu merupakan bagian dari enam ruas tol dalam kota Jakarta dan telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dokumen pemerintah juga mencatat Semanan–Sunter sebagai bagian dari proyek tersebut.
Pemerintah tentu mempunyai alasan untuk mempercepat proyek strategis. Kemacetan perlu diurai, konektivitas harus diperbaiki, ekonomi harus bergerak. Namun, ada satu hal yang tidak boleh ikut menjadi korban kecepatan: keadilan.
Sebab pembangunan jalan tidak hanya memindahkan kendaraan dari satu titik ke titik lain. Dalam proses pembebasan tanah, negara juga memindahkan nasib manusia.
Dan nasib manusia tidak selalu bisa dihitung dengan kalkulator.

Sejumlah warga kini menggandeng LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak atas nilai ganti kerugian yang layak. Pimpinan LBH, Mustafa MY Tiba, SH, mengatakan pihaknya akan menempuh berbagai jalur, mulai dari proses hukum, negosiasi hingga mendorong audiensi dengan DPRD DKI Jakarta dan Komisi VII DPR RI.
“Kami ingin lewat jalur hukum, tetapi juga lewat jalur negosiasi dan politik. Kami akan mendorong audiensi dengan DPRD DKI dan Komisi VII DPR RI agar persoalan harga ini bisa dibicarakan secara terbuka,” ujar Abu.
Undang-Undang Bilang “Layak dan Adil”
Dalam perkara seperti ini, persoalannya sebenarnya bukan sekadar siapa yang punya tanah dan siapa yang membutuhkan tanah.
Ada aturan yang mengatur bagaimana tanah untuk kepentingan umum diperoleh.
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. UU tersebut juga mengamanatkan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
UU tersebut kemudian telah mengalami perubahan, antara lain melalui rezim Cipta Kerja, dan kini UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Aturan pelaksanaannya juga bukan selembar kertas yang bisa diletakkan di laci.
PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 39 Tahun 2023, mengatur tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.
Untuk kemudahan PSN, pemerintah pusat juga mempunyai peran dalam fasilitasi penyelesaian pengadaan tanah.
Bahkan, PP 39/2023 menyebut dokumen perencanaan antara lain harus memuat perkiraan nilai tanah dan preferensi bentuk ganti kerugian.
Dengan kata lain, secara normatif pembangunan memang boleh dipercepat.
Tetapi keadilan tidak diberi dispensasi untuk ikut dipercepat atau dilewati.
Tanah Bukan Sekadar Meter Persegi
Persoalan yang dipersoalkan warga bukan hanya angka rupiah per meter persegi.
Mereka juga mempertanyakan adanya perbedaan antara data administrasi pertanahan dengan luasan yang menurut mereka dibayarkan. Warga menyebut dugaan selisih luasan mencapai sekitar 2.000 meter persegi.
Karena itu mereka meminta agar data pengukuran, penilaian dan pembayaran dibuka secara transparan.
Permintaan tersebut penting, sebab dalam urusan pertanahan, satu angka yang keliru bisa berubah menjadi persoalan panjang. Satu meter persegi mungkin terlihat kecil di atas peta. Tetapi ketika dikalikan ratusan atau ribuan meter, angka itu bisa menjadi rumah, warung, kebun, tempat usaha, atau tabungan keluarga bertahun-tahun.
Warga juga mencontohkan adanya lahan di kawasan yang menurut mereka masih berada dalam wilayah administratif yang sama, tetapi dihargai jauh lebih tinggi. Salah seorang warga menyebut terdapat transaksi yang nilainya sekitar Rp52,5 juta per meter persegi di lokasi berdekatan.
Angka tersebut tentu masih merupakan klaim warga dan perlu diverifikasi melalui data transaksi, dokumen penilaian resmi serta metodologi penilai independen.
Namun pertanyaan yang lahir dari sana tetap sah untuk diajukan:
mengapa harga tanah yang hidup di pasar bisa begitu jauh berbeda dengan harga tanah yang harus ditinggalkan pemiliknya demi pembangunan?

Yang Hilang Bukan Cuma Rumah
Di atas meja pemerintah mungkin tersedia peta bidang tanah. Di atas meja penilai mungkin tersedia angka. Tetapi di atas tanah itu sendiri ada kehidupan.
Ada rumah yang dibangun sedikit demi sedikit. Ada tetangga yang sudah seperti saudara. Ada warung tempat anak-anak membeli jajanan. Ada sekolah yang sudah dikenal. Ada pelanggan usaha. Ada makam keluarga. Ada kenangan yang tidak pernah tercantum dalam sertifikat.
Karena itu warga meminta agar kerugian nonfisik ikut diperhatikan.Biaya pindah, keberlangsungan usaha, pendidikan anak, lingkungan sosial dan dampak ekonomi setelah relokasi bukan sekadar catatan kaki. Bagi warga, semua itu adalah konsekuensi nyata.
Mereka bahkan memilih istilah yang terasa sederhana tetapi menyimpan kritik panjang:“Kami minta ganti untung, bukan ganti rugi,” tandas Nunung. salah sseorang warha kampung itu.
Kalimat itu sebenarnya bukan tuntutan untuk menjadi kaya karena tanahnya dibutuhkan negara. Ia lebih merupakan kegelisahan agar setelah tanah dilepaskan, kehidupan warga tidak justru turun kelas.
Sebab jika seseorang kehilangan rumah, lalu uang penggantinya tidak cukup untuk membeli rumah yang layak di lingkungan yang setara, apakah itu benar-benar pemulihan?
Atau jangan-jangan kita hanya sedang memindahkan penderitaan dari satu alamat ke alamat lain?
Kepentingan Umum Jangan Berhenti pada Warga Umum Saja
Warga telah menempuh jalur hukum dan kini berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka. Mereka sebelumnya juga mendatangi Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dan berharap persoalan tersebut dapat dibawa ke forum audiensi maupun rapat dengar pendapat dengan pemerintah serta instansi terkait.
Secara hukum, warga memang memiliki ruang untuk mengajukan keberatan terhadap proses pengadaan tanah. Bahkan tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian di pengadilan juga diatur melalui mekanisme peradilan, yang ketentuannya telah diperbarui setelah terbitnya PP 39/2023.
Maka, perdebatan mengenai harga bukanlah suara liar yang muncul dari pinggir jalan. Ia berada di dalam lorong hukum yang memang disediakan negara.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah lorong tersebut cukup terang bagi warga untuk melihat bagaimana angka ganti kerugian ditentukan.

Sebab transparansi bukan kemurahan hati. Ia adalah bagian dari keadilan. Tol Boleh Dibangun, Tapi Jangan Membangun Kesengsaraan Pembangunan Tol Semanan–Sunter pada akhirnya mungkin akan tetap melaju.
Ekskavator akan bekerja. Beton akan mengeras. Jalan akan memanjang. Kendaraan akan melintas. Pemerintah akan meresmikannya sebagai bagian dari konektivitas Jakarta. Kelak orang mungkin hanya melihat jalan tol sebagai jalur cepat dari satu tempat menuju tempat lain.
Tetapi warga yang rumahnya hilang akan mengingatnya dengan cara berbeda.
Mereka akan mengingat berapa harga rumah mereka ketika negara datang mengetuk pintu. Mereka akan mengingat berapa rupiah yang diterima. Dan mereka akan menghitung apakah setelah semua itu mereka masih bisa membeli kehidupan yang kurang lebih sama.
Sebab pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan jalan yang mulus.
Ia juga harus memastikan bahwa orang-orang yang tanahnya menjadi jalan menuju masa depan tidak justru tertinggal di pinggirnya.
Warga menegaskan, mereka tidak anti-pembangunan. Mereka memahami bahwa Jakarta membutuhkan infrastruktur dan konektivitas.
Tetapi mereka meminta satu hal yang sebenarnya sangat sederhana: harga yang layak, proses yang transparan, serta kompensasi yang benar-benar mampu memulihkan kehidupan mereka.
Karena pada akhirnya, PSN boleh menjadi proyek strategis nasional, tetapi warga bukan angka strategis yang boleh dikorbankan demi mengejar target.
Jalan tol boleh menghubungkan Semanan dengan Sunter. Jangan sampai ia justru membuat jarak antara negara dan rakyat semakin panjang.







