NASIONAL

Transparansi dan Kemaslahatan Jadi Prioritas, Bayar Dam Lewat Rekening Resmi BAZNAS

125
×

Transparansi dan Kemaslahatan Jadi Prioritas, Bayar Dam Lewat Rekening Resmi BAZNAS

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, swarabhayangkara.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pedoman baru terkait pengelolaan Dam atau Hadyu dalam pelaksanaan ibadah haji 2025. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 April 2025.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15 menyatakan bahwa pedoman tersebut hadir untuk memastikan pelaksanaan Dam sesuai syariat, transparan, dan membawa manfaat sosial yang nyata.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam. Pedoman ini memastikan pengelolaan berjalan secara syar’i, maslahat, dan akuntabel,” jelas Fauzin, Kamis (15/5/2025).

Dalam pedoman ini, Kemenag mengatur sejumlah aspek krusial, mulai dari jenis dan kriteria hewan Dam, standar harga agar tak memberatkan jemaah, hingga mekanisme penyembelihan yang harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) bersertifikat. Distribusi daging hadyu juga ditata agar tidak hanya sah secara agama tetapi juga bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Distribusinya akan diatur agar memberikan dampak sosial positif, khususnya bagi masyarakat miskin,” tambah Fauzin.

Sebagai pelengkap aturan tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi petugas haji. Tahun ini, pembayaran wajib dilakukan melalui rekening resmi atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 5005115180.

Tahapannya mencakup transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran, verifikasi oleh tim, hingga rekapitulasi. BAZNAS kemudian bertugas mengelola seluruh proses penyembelihan, pengolahan, hingga distribusi daging.

Nilai Dam tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp2.520.000.

Meski petugas diwajibkan melalui mekanisme resmi, jemaah tetap diberikan kebebasan memilih metode pembayaran Dam, termasuk melalui BAZNAS jika menghendaki.

“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji. Tujuannya satu: ibadah yang sah secara syariat, dan tertib secara manajerial,” tegas Fauzin.

Kemenag pun mengajak seluruh pihak, baik jemaah maupun stakeholder penyelenggaraan haji, untuk bersama-sama mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.

NMC