Palu, 21/5 (MSB) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga terkait tindak pidana korupsi tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Penyitaan dilakukan, Rabu, 21 Mei 2025, dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, terkait Pekerjaan Jalan Pembuni Bronjong, Jalan Gio Tiolandenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print–18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Uang tersebut dititipkan pada Bank BSI Palu melalui rekening penitipan resmi milik Kejati Sulteng.
Kejati Sulteng terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Pihak Kejati menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pentingnya pembangunan infrastruktur jalan bagi mobilitas masyarakat dan pemerataan ekonomi di daerah. Dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek-proyek vital ini dinilai merugikan kepentingan rakyat.
Belum ada pengumuman resmi tentang siapa saja yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan dipastikan terus berlanjut dan kemungkinan ada perkembangan baru dalam waktu dekat. (Benny)







