Sergai, 26/6 (MSB) – Polres Serdang Bedagai melalui Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Nasib alias Acip (28) dan M. Arifin (28). Mereka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL.
Kapolres Sergai melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat perlintasan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, IPDA Joko Winarno, berhasil mengamankan kedua tersangka saat mereka mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU L. B. Manullang pada Rabu (25/6/2025).
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,02 gram. Kedua tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang beralamat di Percut Sei Tuan, Kota Medan.
“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tambah IPTU L. B. Manullang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Sergai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka M yang diketahui sebagai pemasok narkotika telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Sahat M Sinaga)







