swarabhayangkara.com, Jakarta — Perkara yang menyeret nama warga negara asing Stanislav Sadonikov dan Igor Maksimov Magnum memasuki babak baru.
Bukan hanya soal laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang kini berada di meja Bareskrim Polri, perkara tersebut juga berkembang ke ranah keimigrasian setelah disebut adanya pencabutan izin tinggal dan tindakan pencegahan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara.
Perkembangan itu disampaikan tim kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, SH, Tomy Tri Yunanto. SH , Dr.Dedi Junaedi,SH yang didampingi Elena Scarlett Ng S.H selaku kuasa hukum Silvia Juliana Tarazona Alvarado yang berkebangsaan Kolombia.
Dalam konferensi pers (30/09) diungkap perkembangan perkara klien mereka. termasuk persiapan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) serta sejumlah laporan hukum yang berkaitan dengan pihak-pihak lain.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/439/IX/2026/BARESKRIM tertanggal 18 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Rezalbi Faqtum Ananda Husbi tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam laporan tersebut disebut sejumlah pihak, antara lain warga negara Kolombia Silvia Juliana Tornado serta warga negara Rusia Stanislav Sadonikov dan pihak lainnya.

Namun, dokumen laporan polisi bukanlah putusan pengadilan. Status seseorang sebagai terlapor atau pihak yang disebut dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana maupun menentukan kesalahan orang yang dilaporkan. Pembuktian tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan serta proses peradilan sesuai hukum acara yang berlaku.
Jejak Perkara Makin Panjang
Keterangan yang disampaikan Ade Ratnasari, SH, salah satu kuasa hukum, menyebut jumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan perbuatan Stanislav dan Igor terus bertambah.
Menurut Ade, sedikitnya terdapat tiga korban yang telah mengambil langkah hukum dan terdapat tiga firma hukum yang disebut mewakili pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Korban semakin bertambah. Ada tiga orang korban yang sudah dilaporkan ke Mabes,” ujar Ade dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah bersinggungan dengan administrasi keimigrasian. Menurut dia, izin tinggal pihak yang disebut dalam perkara telah dibatalkan dan terhadap Igor Maksimov Magnum disebut telah dilakukan tindakan pencegahan atau pencekalan.
Pernyataan mengenai status keimigrasian tersebut, bagaimanapun, perlu dibedakan antara keterangan kuasa hukum dengan keputusan administratif resmi dari pejabat imigrasi. Status pencabutan izin tinggal, pencegahan, maupun penangkalan idealnya dikonfirmasi langsung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai otoritas yang berwenang.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian masih menjadi dasar utama yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 63 Tahun 2024. UU tersebut mengatur antara lain lalu lintas orang asing, pengawasan keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, serta pencegahan dan penangkalan.
Bahkan, UU Nomor 63 Tahun 2024 mengatur bahwa Pejabat Imigrasi dapat menolak orang untuk keluar dari wilayah Indonesia apabila yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Ketentuan mengenai jangka waktu pencegahan juga diatur dalam perubahan tersebut.
Ketentuan pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan, yang telah diubah dengan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2026.
Karena itu, apabila benar telah terdapat tindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum administrasi dan pengawasan keimigrasian, bukan dengan sendirinya merupakan pembuktian atas dugaan tindak pidana.
Desakan Penangkapan
Di tengah perkembangan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum terhadap Stanislav dan Igor.
Menurut Ade, keberadaan para pihak yang dilaporkan menjadi perhatian karena jumlah pihak yang mengaku sebagai korban disebut bertambah dan perkara telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kuasa hukum mendesak Mabes Bareskrim agar kedua orang tersebut segera ditangkap,” kata Ade.
Desakan tersebut menjadi bagian dari sikap hukum kuasa korban. Adapun keputusan mengenai perlu atau tidaknya penangkapan tetap berada pada kewenangan penyidik berdasarkan hukum acara pidana dan terpenuhinya persyaratan hukum yang berlaku.
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain mengatur kembali kewenangan penyelidik dan penyidik serta ketentuan mengenai upaya paksa, termasuk mekanisme praperadilan.
Karena itu, tuntutan agar seseorang segera ditangkap tidak dapat berdiri hanya berdasarkan banyaknya laporan atau besarnya kerugian yang diklaim. Penyidik tetap harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur, kewenangan, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan “Bekking” Pejabat
Persoalan lain yang muncul dalam konferensi pers adalah pernyataan Ade mengenai dugaan adanya pejabat yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau “membekingi” pihak yang dilaporkan.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Jika memang terdapat dugaan keterlibatan pejabat dalam menghambat proses hukum, persoalannya dapat menjadi isu tersendiri yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi terhadap proses penegakan hukum, atau perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada bukti konkret, bukan sekadar pernyataan.
Di sinilah transparansi penegakan hukum menjadi penting.
Sebab ketika sebuah perkara melibatkan warga negara asing, laporan pidana, tindakan keimigrasian dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan sampai sejauh mana proses hukumnya.
Bukan Rumor, Melainkan Jejak Dokumen
Perkara ini kini memiliki sejumlah titik yang dapat diverifikasi: adanya laporan polisi tertanggal 18 September 2026, adanya pihak yang mengaku sebagai korban, adanya kuasa hukum yang mendampingi para pihak, serta adanya klaim mengenai tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing yang disebut dalam perkara.
Namun, masih terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang penting untuk dijawab. Apakah laporan tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan?
Apa saja alat bukti yang telah diperoleh penyidik? Berapa jumlah korban yang secara resmi telah membuat laporan?
Lalu berapa nilai kerugian yang dilaporkan?
Apakah Stanislav dan Igor telah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik? Apa dasar administratif pencabutan izin tinggal yang disebut kuasa hukum? Apakah benar terdapat tindakan pencegahan terhadap Igor Maksimov Magnum?
Jika benar, siapa pejabat atau instansi yang mengajukan dan menetapkan tindakan tersebut? Dan yang tak kalah penting: apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat atau memperoleh keuntungan dari rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena investigasi hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang paling lantang berbicara. Investigasi harus bergerak menuju dokumen, alat bukti, aliran transaksi, hubungan antar-pihak, serta keputusan resmi lembaga yang memiliki kewenangan.
Hukum Tidak Boleh Berhenti di Pintu Kekuasaan
Dalam perkara yang melibatkan warga negara asing, hukum keimigrasian dan hukum pidana berjalan pada ranah kewenangan yang berbeda tetapi dapat saling berkaitan.
Keimigrasian memiliki fungsi pengawasan terhadap orang asing dan lalu lintas keluar-masuk wilayah Indonesia. Sementara dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum pidana.
Permen Imipas Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa pencegahan dapat dilakukan terhadap orang asing maupun warga negara Indonesia untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan undang-undang.
Artinya, apabila seseorang memang dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum, mekanisme pencegahan harus dijalankan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan. Demikian pula jika ada alasan untuk melakukan penangkapan, penyidik harus mendasarkan tindakannya pada ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, mereka yang dilaporkan tetap memiliki hak hukum. Asas praduga tak bersalah bukanlah karpet merah bagi orang yang diduga melakukan kejahatan. Tetapi asas tersebut juga bukan tembok untuk menghalangi korban memperoleh keadilan.
Keduanya harus berjalan bersama.
Sebagaimana prinsip dasar negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini bola berada di tangan aparat. Jika laporan memiliki dasar dan bukti yang cukup, masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara profesional. Jika terdapat dugaan yang tidak terbukti, proses hukum pula yang harus menjelaskannya.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penangkapan atau pembelaan, melainkan kepastian hukum.
Dan dalam perkara yang korban disebut terus bertambah, kepastian itu seharusnya tidak datang terlambat.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, keterangan mengenai pencabutan izin tinggal, tindakan pencegahan terhadap Igor Maksimov Magnum, perkembangan laporan di Bareskrim, serta dugaan keterlibatan pejabat perlu dikonfirmasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, serta pihak Stanislav Sadonikov dan Igor Maksimov Magnum.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Publik pun menunggu keterangan lanjutan dari instansi terkait.







