HUKRIM

Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Supervisi Penanganan Tiga Laporan

26
×

Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Supervisi Penanganan Tiga Laporan

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com. Jakarta — Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya memberikan supervisi dan mengevaluasi penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur.

Mereka juga mengusulkan gelar perkara khusus untuk memperoleh kejelasan perkembangan penanganan laporan yang dibuat pada 2024 hingga 2025 tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

Soedarto mengatakan, hingga 21 Oktober 2026, pihaknya belum memperoleh kejelasan perkembangan penanganan ketiga laporan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” kata Soedarto di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).

Menurut kuasa hukum, permintaan evaluasi tersebut bukan untuk mendesak penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang cukup. Mereka berharap setiap laporan ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan pemenuhan unsur tindak pidana.

Tiga Laporan yang Diminta Dievaluasi
Kuasa hukum menyebut terdapat tiga laporan yang menjadi pokok permohonan kepada Kapolda Metro Jaya.
Laporan pertama bernomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024, dengan OLH sebagai pelapor dan DSD sebagai terlapor.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada seorang anak apabila ibu kandungnya menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Dugaan itu merupakan keterangan pihak pelapor yang masih memerlukan pembuktian.

Laporan kedua bernomor STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Juni 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar dengan Nomor 37/2019.
Menurut mereka, laporan yang semula diterima Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.

Adapun laporan ketiga bernomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak pelapor mempersoalkan pemberian obat yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung serta aspek pemeriksaan dan rekam medis.

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89.

Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang diajukan pelapor. Penentuan pasal yang dapat diterapkan tetap bergantung pada hasil penyelidikan atau penyidikan serta bukti yang diperoleh.

Minta Supervisi dan Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum meminta Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya melakukan asistensi dan supervisi terhadap penanganan ketiga laporan tersebut.
Mereka juga meminta agar pelapor memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara lengkap dan terperinci sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, serta pihak atau ahli terkait sesuai kebutuhan. Permintaan lainnya adalah evaluasi terhadap penanganan perkara oleh jajaran penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Kuasa hukum turut merujuk surat Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026. Menurut mereka, surat tersebut memuat SP3D kedua dan petunjuk kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kami meminta agar perkara ini mendapat perhatian. Jika unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proseslah sesuai hukum. Jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar kuasa hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Pemanggilan Ulang
Kuasa hukum juga mempertanyakan pemanggilan ulang OLH setelah sebelumnya memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Menurut mereka, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, OLH menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM.
OLH disebut tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas di luar kota.

Kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik.
Mereka berharap komunikasi antara penyidik dan pelapor dapat berjalan dengan baik serta setiap pemeriksaan memiliki tujuan yang jelas dalam proses penanganan perkara.

Meski demikian, pemanggilan ulang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya perlu didasarkan pada tujuan pemeriksaan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kepolisian Diharapkan Memberikan Penjelasan

Sebelum mengajukan permohonan tertulis, kuasa hukum mengaku telah berupaya meminta audiensi dengan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.
Namun, menurut mereka, audiensi tersebut belum terlaksana. Kuasa hukum diarahkan untuk berkoordinasi dengan Sekretariat Umum Polda Metro Jaya guna mengatur jadwal pertemuan.

Mereka juga mengaku belum berhasil menemui pejabat Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya yang hendak dimintai keterangan. Meski demikian, surat permohonan disebut telah diterima pihak terkait.

Kuasa hukum berharap permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai posisi dan perkembangan masing-masing laporan. Dalam keterangannya, mereka juga menyebut anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang menurut mereka terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading.

Selain itu, terdapat dugaan anak dibawa ke Singapura menggunakan paspor ganda. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Kuasa hukum menegaskan, penanganan perkara perlu memperhatikan perlindungan hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk DSD, Psikiater FK, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum. Kepastian penanganan laporan diperlukan agar hak pelapor terlindungi, sementara pihak yang dilaporkan tetap memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.