HUKRIM

Kuasa Hukum Harapkan Kejelasan Penanganan Tiga Laporan Dugaan Eksploitasi Psikis Anak

12
×

Kuasa Hukum Harapkan Kejelasan Penanganan Tiga Laporan Dugaan Eksploitasi Psikis Anak

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta –  Tim kuasa hukum pelapor (OLH) dari Law Firm Prof Dr Suhandi Cahaya, minta kejelasan perkembangan penanganan tiga laporan kliennya (OLH), terkait dugaan eksploitasi psikis terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 2024.

Mereka meminta agar komunikasi dan koordinasi dengan penyidik terus diperkuat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan tersebut disampaikan tim kuasa hukum kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (16/10/2026). Mereka berharap Kapolres Metro Jakarta Utara dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, laporan yang disampaikan di tingkat Polda dan Polres berkaitan dengan dugaan tindak pidana eksploitasi psikis terhadap anak di bawah umur, dengan DSD sebagai pihak terlapor.

Tim kuasa hukum menyatakan masih membutuhkan informasi yang lebih lengkap mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka berharap komunikasi antara pelapor dan penyidik dapat berjalan baik sehingga setiap tahapan proses hukum dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam penegakan hukum, kepastian proses merupakan hal penting, baik bagi pelapor maupun terlapor. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan perundang-undangan.

Pelapor Berhalangan Menghadiri Pemeriksaan
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pelapor menerima panggilan pemeriksaan untuk 16 Oktober 2026 di RS Polri Kramat Jati. Namun, karena sedang menjalankan tugas di luar kota, pelapor tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan disebut telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik.

Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan baik agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

Mereka juga menyampaikan telah meminta informasi perkembangan perkara melalui surat resmi dan komunikasi langsung dengan penyidik. Salah satu hal yang diharapkan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Melalui komunikasi yang baik dan penyampaian informasi sesuai prosedur, pelapor diharapkan dapat memahami perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian
Mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, tim kuasa hukum berharap setiap tahapan pemeriksaan memperhatikan kondisi psikologis anak serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan objektif terhadap fakta serta alat bukti. Dengan demikian, kepentingan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak hukum seluruh pihak dapat berjalan beriringan.

Polres Metro Jakarta Utara Minta Permohonan Informasi Sesuai Prosedur
Sementara itu, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara, Susanto – sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum kepada awak media- meminta pihak yang berkepentingan mengajukan surat resmi untuk menanyakan perkembangan ketiga laporan tersebut sesuai prosedur.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan permintaan informasi secara tertulis dan melakukan komunikasi langsung dengan penyidik. Terkait hal ini, koordinasi lebih lanjut diharapkan dapat membantu memperjelas perkembangan penanganan perkara.

Sampai berita ditayangkan, Redaksi belum memperoleh keterangan terperinci dari pihak kepolisian mengenai tahapan penanganan ketiga laporan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai perkembangan perkara masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau menyimpulkan kinerja penyidik maupun institusi kepolisian. Sebaliknya, informasi ini diharapkan menjadi ruang komunikasi yang konstruktif agar masyarakat memperoleh pemahaman mengenai proses hukum yang berjalan.

Untuk itu Redaksi membuka kesempatan  pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan. Seluruh dugaan yang diberitakan belum merupakan fakta hukum yang terbukti dan harus dinilai berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.