Swarabhayangkara.com, Jakarta — Urusan tanah semestinya diselesaikan dengan kepastian hukum, bukan dibiarkan menjadi perjalanan panjang yang menguji kesabaran pemohon.
Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyoroti dugaan lambannya proses administrasi peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Berkas yang disebut telah diajukan sejak 5 Juni 2026 itu, menurut pihak pengadu, baru memperoleh surat perintah setor pada 25 September 2026.
Jika tanggal-tanggal tersebut benar sebagaimana disampaikan pengadu, ada sekitar 112 hari kalender antara pengajuan dan penerbitan surat perintah setor, bukan 80 hari sebagaimana disebut dalam keterangan awal. Perbedaan hitungan ini perlu diluruskan agar kritik terhadap birokrasi berdiri di atas angka yang akurat, bukan ikut tersesat di lorong administrasi.
Bagi pemohon, waktu bukan sekadar deretan angka di kalender. Ia bisa berarti transaksi yang tertunda, rencana yang terbengkalai, dan hak yang belum memperoleh kepastian. Sementara itu, di meja birokrasi, sebuah berkas mungkin hanya tampak sebagai tumpukan kertas yang menunggu giliran disentuh.
Ironisnya, negara memiliki banyak aturan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib. Yang masih menjadi pertanyaan ialah apakah aturan itu telah diterapkan secara konsisten dalam perkara yang disoroti PNB ini.
Sebelas Sertifikat dan Satu Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dalam rilisnya, PNB mempertanyakan alasan proses peralihan hak tersebut membutuhkan waktu panjang, terlebih pihak pengadu menyatakan bahwa 11 sertifikat yang telah diperiksa tidak berada di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
Atas dasar itu, PNB meminta BPN menjelaskan status objek tanah serta landasan hukum yang digunakan untuk meminta persyaratan izin tambahan.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut cepat atau lambatnya petugas memproses berkas. Inti persoalannya adalah apakah setiap persyaratan yang diminta memiliki dasar hukum yang jelas, relevan dengan status tanah, dan dapat dijelaskan kepada pemohon.
Sebab, dalam pelayanan publik, persyaratan administrasi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan tertib hukum, bukan teka-teki yang jawabannya hanya diketahui oleh mereka yang duduk di balik meja pelayanan.
Secara hukum, pelayanan pertanahan tidak berdiri di ruang hampa. Ada ketentuan yang mengikat penyelenggara pelayanan agar bekerja berdasarkan standar, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi salah satu rujukan penting. Pasal 4 memuat asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakannya.
Artinya, pemohon berhak mengetahui standar waktu penyelesaian, persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengaduan yang berlaku.
Jika suatu permohonan belum dapat diselesaikan sesuai standar, penjelasan yang terukur mengenai penyebabnya menjadi penting. Masyarakat tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak apakah berkasnya sedang diperiksa, memerlukan dokumen tambahan, atau tertahan karena alasan lain.
PP 18/2021 dan pertanyaan mengenai HPL
PNB juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ada satu catatan hukum yang perlu diperhatikan: PP Nomor 18 Tahun 2021 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Karena itu, kedua peraturan tersebut harus dibaca secara sistematis, dengan memperhatikan ketentuan yang telah diubah dan aturan pelaksana yang relevan.
Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab BPN bukan sekadar mengapa prosesnya lama, melainkan juga: apa dasar hukum setiap persyaratan tambahan yang diminta, dan apakah persyaratan itu memang berlaku bagi objek tanah yang bersangkutan?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen, bukan melalui dugaan. Di situlah transparansi diuji: bukan pada banyaknya papan slogan pelayanan prima, melainkan pada kesediaan menjelaskan keputusan administratif secara terang.
UU Administrasi Pemerintahan menuntut kepastian dan keterbukaan
Selain aturan pertanahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga relevan untuk menilai persoalan ini.
Pasal 9 mengatur bahwa keputusan dan/atau tindakan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 10 mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan pelayanan yang baik.
Ketentuan itu menjadi landasan untuk meminta penjelasan atas proses administrasi yang dipersoalkan. Akan tetapi, keterlambatan saja belum otomatis membuktikan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap kronologi, standar pelayanan, kelengkapan dokumen, alasan penundaan, dan tindakan pejabat terkait.
Dalam negara hukum, pejabat berwenang bukanlah pihak yang kebal dari pertanyaan. Sebaliknya, kewenangan justru menuntut pertanggungjawaban.
Sebab, pelayanan publik bukan kemurahan hati yang diberikan ketika petugas sedang berkenan. Ia adalah kewajiban yang harus dijalankan berdasarkan hukum.
PNB desak penyelesaian dalam 1 x 24 jam
PNB mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan kepastian atas permohonan peralihan hak dalam waktu 1 x 24 jam.
Selain itu, PNB meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan penerbitan surat perintah setor serta kepastian status objek tanah yang diajukan pemohon.
PNB menilai pengawasan Komisi II DPR RI serta pihak terkait di bidang reforma agraria diperlukan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. PNB menyatakan akan melakukan konsolidasi lebih lanjut apabila tuntutan dan permintaan klarifikasi tidak ditindaklanjuti sesuai waktu yang diminta.
Tuntutan penyelesaian dalam 1 x 24 jam itu merupakan desakan PNB, bukan tenggat hukum yang otomatis mengikat BPN. Pihak pertanahan tetap perlu memeriksa berkas dan memenuhi prosedur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, desakan tersebut membawa pesan yang sulit diabaikan: masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar tanda terima yang menjadi kenang-kenangan dari sebuah proses panjang.
Dalam urusan pertanahan, selembar sertifikat bukan sekadar kertas. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi, hak keperdataan, rencana keluarga, dan kepastian atas aset yang mungkin diperoleh melalui kerja bertahun-tahun.
Karena itu, setiap keterlambatan yang tidak disertai penjelasan memadai layak mendapatkan perhatian. Bukan untuk buru-buru menghakimi petugas, melainkan untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Birokrasi memang membutuhkan ketelitian. Pemeriksaan dokumen tidak boleh dipaksa mengabaikan hukum hanya demi mengejar kecepatan. Namun, ketelitian juga tidak semestinya dijadikan alasan tanpa ujung untuk membiarkan pemohon kehilangan kepastian.
Negara hukum tidak diukur dari tebalnya tumpukan peraturan, melainkan dari kesanggupan menerapkannya secara konsisten. Jika masyarakat diwajibkan patuh terhadap prosedur, penyelenggara pelayanan pun wajib menjelaskan prosedur yang digunakan.
Jangan sampai tanahnya jelas, berkasnya tercatat, pemohonnya menunggu, tetapi alasan penundaan justru menjadi sesuatu yang paling sulit ditemukan.
Namun, klaim bahwa 11 sertifikat tersebut tidak berada di atas HPL masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pertanahan dan penjelasan resmi pejabat berwenang. Tanpa pemeriksaan itu, belum dapat disimpulkan bahwa persyaratan tambahan yang dipersoalkan memang tidak sah atau bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak BPN.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan bahan informasi yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai dugaan keterlambatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi kedua instansi untuk memberikan klarifikasi, termasuk penjelasan mengenai kronologi penanganan berkas, standar waktu pelayanan yang berlaku, status HPL objek tanah, serta dasar hukum persyaratan tambahan yang dipersoalkan.
Sebab, dalam perkara ini, yang dibutuhkan bukan kemenangan dalam adu sindiran, melainkan jawaban yang dapat diuji secara hukum dan kepastian yang bisa dirasakan masyarakat.







