Ketapang, 29/08 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ketapang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,2641 gram. Pemusnahan berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat pagi (22/08/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus 2025, dengan empat tersangka yang berhasil diamankan.
> “Pemusnahan barang bukti ini sudah mendapat penetapan status dari Kejaksaan dan berkekuatan hukum. Proses dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke blender, dicampur air serta pembersih lantai, kemudian hasilnya dibuang ke kloset. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh para tersangka,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Harris menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya menghitung setidaknya 585 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya sabu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya melalui alat tes NIS (Narcotic Identification System).
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pejabat utama Polres Ketapang, perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, penasihat hukum para tersangka, perwakilan LSM, serta awak media yang meliput jalannya proses pemusnahan.
(Roy Runtu)







