DAERAH

Tim Gabungan Polres Ketapang Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sungai Besar

239
×

Tim Gabungan Polres Ketapang Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sungai Besar

Sebarkan artikel ini

Ketapang, 29/08 – Tim Gabungan Polres Ketapang melaksanakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Kruing, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (26/08/2025).

Operasi ini dipimpin Kabag Ops Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan, S.H., M.Si, dengan melibatkan 40 personel Polres Ketapang sesuai Surat Perintah Operasi PETI Kapuas 2025. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan. Namun, sejumlah peralatan yang ditinggalkan pekerja berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain 2 unit mesin dongfeng, 2 unit keong pump, beberapa gulung selang spiral dan selang gabang, 1 buah kian, serta 4 drum yang digunakan untuk menopang mesin dongfeng terapung di atas air. Seluruh peralatan tersebut sebagian dibawa ke Mapolres Ketapang, sementara sisanya dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

Usai penindakan, tim gabungan juga melakukan pengecekan ke sebuah warung biliar yang tidak jauh dari lokasi tambang, guna memastikan kondisi pasca keributan antar masyarakat dengan oknum wartawan yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Kabag Ops Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, menegaskan bahwa pemasangan spanduk larangan juga dilakukan di lokasi tambang sebagai bentuk penegasan hukum.

Tim gabungan memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk penegasan agar masyarakat tidak melakukan PETI. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar AKP Chandra, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR.

Dengan langkah ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Ketapang.

(Roy Runtu)