swarabhayangkara.com, Serdang Bedagai — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja yang berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial AR. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy menjelaskan bahwa tersangka AR mengakui baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka menyebutkan bahwa motif utama perbuatannya adalah faktor ekonomi.
“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Rudy.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan secara terbuka. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi penegakan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Tri Pranata Purba. Turut hadir pula Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai Akmal Koto, perwakilan Puslabfor Polda Sumatera Utara, BNNK Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kesbangpol Pemkab Serdang Bedagai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
(Sahat M. Sinaga)







