HUKRIM

Ketika Asumsi Naik Pangkat Jadi Alat Bukti, Sidang Nurhadi dan Seni Menghukum Tanpa Melihat

352
×

Ketika Asumsi Naik Pangkat Jadi Alat Bukti, Sidang Nurhadi dan Seni Menghukum Tanpa Melihat

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Pengadilan kembali menggelar sebuah pertunjukan klasik bernama sidang pidana. Bedanya, kali ini yang diuji bukan hanya terdakwa Nurhadi, melainkan juga daya tahan akal sehat sistem hukum itu sendiri.

Tim penasihat hukum terdakwa, dipimpin Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., dengan nada prihatin namun penuh ironi, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum terlalu kreatif—bahkan mungkin terlalu imajinatif—karena dibangun di atas asumsi-asumsi yang belum tentu pernah singgah di dunia nyata.

Dalam ruang sidang, jaksa tampak meyakini satu rumus sederhana: ada uang, maka pasti ada perkara. Sebuah logika yang, jika diterapkan secara konsisten, berpotensi mengubah setiap transaksi bank menjadi tindak pidana potensial. Tak heran jika kuasa hukum mengingatkan majelis hakim, bila asumsi dijadikan alat bukti, maka pengadilan tak lagi memerlukan saksi—cukup perasaan dan dugaan.

“Kalau seseorang bisa dihukum hanya karena asumsi, maka yang diadili bukan lagi perbuatan, tapi persepsi,” ujar Maqdir, seolah mengingatkan bahwa hukum pidana bukan cabang sastra spekulatif, tandasnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2025).

Satir semakin terasa ketika kesaksian seorang saksi bernama Adi dihadirkan. Saksi ini, menurut kuasa hukum, tidak mengetahui tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan. Namun entah bagaimana, ketidaktahuan itu justru berhasil naik kelas menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan.

Di titik ini, publik mungkin bertanya: sejak kapan tidak tahu bisa dijadikan dasar tahu? Atau jangan-jangan, dalam hukum versi terbaru, ketidaktahuan justru merupakan bukti paling meyakinkan.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa mereka sebenarnya telah mengajukan eksepsi—dokumen resmi yang isinya keberatan hukum, bukan curahan hati. Namun seperti lazimnya drama hukum, keberatan tersebut dianggap terlalu cepat untuk dipertimbangkan, sehingga perkara tetap dilanjutkan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan muncul di persidangan, entah dari mana.

Tak berhenti di situ, prosedur pemeriksaan saksi pun ikut memberi warna satir. Lima saksi daring yang dijadwalkan hadir ternyata memilih untuk tidak hadir. Saksi kunci menghilang sejak pagi, sementara pemeriksaan online berlangsung tanpa kejelasan lokasi, seolah hukum acara kini bersifat fleksibel, tergantung sinyal dan suasana hati.

Padahal, Mahkamah Agung sudah mengatur bahwa pemeriksaan saksi daring harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Namun aturan, seperti janji kampanye, tampaknya opsional ketika persidangan sudah berjalan.

Sidang akhirnya ditutup dengan penjadwalan ulang. Majelis hakim meminta semua pihak memastikan prosedur dipatuhi pada sidang berikutnya—sebuah permintaan yang terdengar seperti doa penutup setelah pertunjukan panjang.

Sementara itu, publik kembali diingatkan bahwa di negeri ini, hukum bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga tentang bagaimana asumsi seolah bisa mengenakan toga, duduk di kursi saksi, dan nyaris mengetuk palu putusan. (Is)