HUKRIM

Inkrah Bukan Akhir Cerita: Ketika Putusan Mahkamah Agung Masih Perlu “Direvisi Lapangan”

388
×

Inkrah Bukan Akhir Cerita: Ketika Putusan Mahkamah Agung Masih Perlu “Direvisi Lapangan”

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkaraa.com, Jakarta — Jika selama ini putusan Mahkamah Agung dianggap sebagai titik akhir sebuah perkara, maka kasus ini seolah menawarkan perspektif baru: inkrah hanyalah jeda, bukan penutup.

Nyaatanya, Kejaksaan Agung kembali memproses perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap. Ini seolah hukum pidana adalah serial panjang yang selalu bisa dibuatkan musim lanjutan.

Ironisnya, sementara vonis belum dieksekusi sepenuhnya, penyitaan aset justru berjalan lebih progresif. Aset pribadi yang diklaim tak berkaitan dengan korporasi ikut disapu bersih, menandakan bahwa dalam praktik tertentu, asas kehati-hatian bisa saja dapat digantikan oleh asas “siapa tahu masih nyambung”.

Sidang yang telah berjalan hampir satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghadirkan wakil korporasi, Iwan Surya Wirawan. Didampingi tim kuasa hukum PT Duta Palma, Denny R. Nanda dan Alex Oktavian, ia menyatakan keberatan atas langkah Kejaksaan Agung yang memproses ulang perkara kawasan hutan yang sejatinya telah selesai di Mahkamah Agung.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar asas ne bis in idem—asas hukum yang di atas kertas melarang satu perkara diadili dua kali. Namun, asas itu tampaknya kini bersifat dekoratif: indah disebut, fleksibel diterapkan.

Keberatan juga muncul dari tuduhan kerugian negara yang nilainya berubah-ubah. Dari semula Rp104 triliun, angka tersebut mengecil menjadi Rp78,7 triliun. Penurunan ini menimbulkan praduga bahwa kerugian negara bukan hanya dihitung, tetapi juga bisa dinegosiasikan secara matematis. Padahal, terpidana menegaskan dirinya hanya pemegang saham, bukan pengurus perusahaan. Dalam praktik penegakan hukum, ada kemungkinan status tampaknya tak selalu relevan.

Perkara bermula dari izin lima perusahaan perkebunan sawit. Dua di antaranya telah mengantongi HGU sejak 1997 dan 2003, sementara tiga lainnya memperoleh izin lengkap dan pelepasan kawasan hutan pada 2019. Berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, pelanggaran semacam ini seharusnya diselesaikan secara administratif. Namun, jalur pidana tampaknya dipilih demi memberikan efek jera sekaligus pengalaman hukum yang lebih menyeluruh.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,2 triliun. Namun, menurut terpidana, eksekusi putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Rekening senilai Rp7,8 triliun telah diblokir, tetapi penyitaan aset tetap berlanjut, termasuk aset di luar lingkup perkara. Dalam konteks ini, putusan pengadilan tampaknya bukan batas, melainkan seolah referensi saja.

Tak berhenti di sana, Kejaksaan juga membuka perkara baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korporasi dan pihak keluarga. Tuduhan tersebut dibantah dengan alasan tidak terpenuhinya unsur perbuatan aktif, serta telah dilakukannya audit akuntan publik dan pemeriksaan pajak rutin. Namun, di tengah semangat penelusuran aset, laporan audit tampaknya belum tentu sebanding nilainya dengan prasangka.

Di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terpidana bahkan menyatakan kesediaan menghibahkan kebun sawit seluas 181 ribu hektare di Kalimantan Barat senilai sekitar Rp10 triliun kepada negara. Sebagai gantinya, ia hanya meminta pengembalian kebun di Riau yang telah berstatus HGU dan diambil alih tanpa putusan pengadilan. Permintaan ini terdengar sederhana, meski mungkin terlalu ideal di tengah tafsir hukum yang sedang elastis.

Terpidana berharap penanganan perkara dilakukan sesuai UU Cipta Kerja demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Sebuah harapan normatif yang wajar, meski dalam praktiknya, kepastian hukum tampaknya masih harus menunggu—setidaknya sampai hukum benar-benar sepakat bahwa inkrah berarti selesai.(Is)