DAERAH

Pengguna Narkotika di Karimun Direhabilitasi, Kajati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif

168
×

Pengguna Narkotika di Karimun Direhabilitasi, Kajati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com. Tanjungpinang– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun. Melalui kebijakan ini, penuntutan terhadap seorang pengguna narkotika dihentikan dan dialihkan ke proses rehabilitasi.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang digelar secara virtual, Senin (22/12/2025). Ekspose dipimpin langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Aspidum Kejati Kepri, Koordinator serta para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kepri, dan diikuti secara daring oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., bersama jajaran Pidum Kejari Karimun.

Ekspose tersebut disampaikan di hadapan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H.
Perkara yang diselesaikan melalui RJ atas nama tersangka Reci Sabrianto (31), yang sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada Selasa (16/9/2025) malam di sebuah bengkel di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 gram yang diakui milik tersangka untuk digunakan sendiri.

Tersangka juga mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Andri (DPO) sebagai pengganti pembayaran utang senilai Rp300 ribu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin, serta tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Penelusuran melalui Case Management System (CMS) Kejaksaan RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memastikan tersangka bukan residivis. Profiling juga mengungkap bahwa tersangka berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan.

Tim Asesmen Terpadu dari unsur medis dan hukum menyimpulkan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika kategori sedang hingga berat. Tim merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam, yang diperkuat dengan surat jaminan keluarga serta kesediaan tersangka mengikuti seluruh proses rehabilitasi.

Selain rehabilitasi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga mengusulkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih serta menjadi marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan.

Atas pertimbangan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan generasi bangsa, khususnya dalam penanganan perkara narkotika terhadap pengguna,” ujar Kajati Kepri.

Ia juga meminta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.(Ludin ls)