swarabhayangkara.com, Jakarta — Negara akhirnya membuka cermin itu. Cermin yang sejak lama digantung di dinding birokrasi pendidikan agama, yang mungkin jarang benar-benar ditatap.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, dengan suara resmi dan kalimat terukur, mengumumkan sesuatu yang sesungguhnya terdengar sederhana, bahkan nyaris tak terbantahkan: literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karier guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Sebuah kabar yang di satu sisi terasa wajar, di sisi lain justru memantik pertanyaan getir: mengapa syarat yang semestinya paling dasar baru kini ditegaskan? Duhai, pada tempatnyalah ini memantik ragam tanya yang beragam.
Pernyataan itu disampaikan usai rilis hasil Asesmen PAI 2025. Angkanya berbicara lebih jujur daripada pidato. Dari 160.143 guru PAI SD dan SDLB yang dinilai, sebanyak 58,26 persen masih berada di kategori pratama—kategori yang dengan sopan bisa disebut “dasar”, dan dengan jujur bisa dibaca sebagai “belum selesai”. Hanya 11,3 persen yang mencapai kategori mahir. Sisanya, 30,4 persen, berdiri di tengah-tengah, seperti murid yang hafal teori tapi ragu saat diminta membaca keras-keras.
Negara pun terkejut—atau setidaknya berpura-pura terkejut—bahwa lebih dari separuh guru agama di tingkat dasar belum sepenuhnya fasih membaca kitab yang menjadi inti mata pelajaran mereka.
Rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an tercatat 57,17. Angka yang terdengar akademis, namun sesungguhnya menyimpan ironi sunyi: hukum tajwid, fondasi bacaan yang rapi dan bertanggung jawab, justru menjadi aspek paling lemah.
Huruf-huruf suci itu masih sering tergelincir, panjang-pendeknya tercekat, makhrajnya samar—sementara rapor kinerja dan sertifikat tetap berjalan rapi.
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegas Amin Suyitno, sebagaimana di lansir dari www.kemenag.go.id
Kalimat ini terdengar seperti koreksi, sekaligus pengakuan tak langsung bahwa selama ini sistem terlalu ramah pada formalitas dan terlalu longgar pada substansi. Sertifikasi boleh berlapis, administrasi boleh lengkap, namun mushaf rupanya belum selalu menjadi syarat tak tertulis yang sungguh-sungguh diuji.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menyebut masalahnya bukan sekadar pedagogik. Ia menunjuk langsung ke akar: kompetensi dasar. Jika guru masih terbata-bata membaca Al-Qur’an, maka jangan heran bila murid-muridnya tumbuh dengan bacaan yang sama-sama rapuh. Di ruang kelas, ketidakfasihan itu diwariskan dengan rapi, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Di sinilah satir itu menemukan bentuk paling pahitnya: pendidikan agama yang rajin mengajarkan nilai, tetapi terlalu lama menunda ketelitian pada sumber ajarannya sendiri.
Kemenag berjanji mereorientasi sertifikasi, menyusun standar berbasis literasi Al-Qur’an, menggandeng pesantren dan PTKI, serta membangun sistem evaluasi berkala. Semua terdengar menjanjikan—dan memang seharusnya. Namun publik tentu berharap kebijakan ini tak berhenti sebagai pengakuan dosa struktural yang dibacakan di mimbar, lalu dilupakan begitu tepuk tangan reda.
Sebab Al-Qur’an, seperti kejujuran, tak pernah menuntut hal rumit: ia hanya meminta dibaca dengan benar, dipelajari dengan sungguh, dan diajarkan tanpa pura-pura.
Dan negara, akhirnya, baru berani menuliskan itu sebagai syarat karier. (Is)







