PENDIDIKAN

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Baru Ingat Tunjangan Guru dan Dosen Harus Dibayar

180
×

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Baru Ingat Tunjangan Guru dan Dosen Harus Dibayar

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Setelah kalender nyaris berganti dan para guru serta dosen menunggu dengan doa yang konsisten, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memastikan satu hal penting: tunjangan profesi memang harus dibayar.

Untuk itu, Kemenag mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun demi menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini diperlukan karena para guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 dinyatakan lulus pada Desember 2025—sementara pengajuan anggaran 2026 telah ditutup sejak Oktober 2025. Sebuah benturan waktu yang, sekali lagi, tak bisa dikalahkan oleh kalender akademik.

“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan disetujui,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa negara hadir—meski sedikit terlambat—untuk memastikan hak guru dan dosen tetap masuk daftar prioritas.

Menurut Kamaruddin, proses pengajuan ABT saat ini tengah direviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan. Jika semua tahapan administrasi berjalan mulus dan doa-doa tetap dipanjatkan, pencairan tunjangan diharapkan dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan berlaku surut sejak Januari 2026.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” katanya, sembari menegaskan bahwa “upaya maksimal” dalam birokrasi sering kali memiliki definisi waktu yang lentur.

Kemenag juga memastikan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS, lengkap dengan nama dan alamat. Sebuah jaminan administratif bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian data, melainkan oleh takdir anggaran.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya disebut telah menyusun perhitungan secara detail agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran. Tepat sasaran, meski tidak selalu tepat waktu.

Dengan pengajuan ABT ini, Kemenag berharap polemik tahunan soal tunjangan profesi dapat mereda. Guru dan dosen pun diharapkan kembali fokus mengajar, sambil terus mempraktikkan satu pelajaran penting dari negara: kesabaran adalah kompetensi tambahan yang tidak tertulis di sertifikat profesi.