PENDIDIKAN

Serius Sejak Lama: Kemenag Kembali Yakinkan Guru Soal Tata Kelola dan Kesejahteraan

158
×

Serius Sejak Lama: Kemenag Kembali Yakinkan Guru Soal Tata Kelola dan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Kementerian Agama kembali menegaskan keseriusannya dalam membenahi tata kelola serta menyejahterakan guru agama dan madrasah.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, sebagai pengingat bahwa perhatian negara terhadap guru sejatinya tidak pernah absen—hanya saja terkadang tiba bersamaan dengan rapat, polemik, dan klarifikasi.

Dalam siaran pers Kemenag, Minggu (1/2/2026), Kamaruddin menyatakan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru telah dan terus diperjuangkan. Ia mencontohkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sebuah angka yang bagi guru terasa signifikan, meski bagi anggaran negara mungkin hanya setara jeda kopi rapat koordinasi lintas kementerian.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru,” ujar Kamaruddin, menegaskan kembali sebuah kalimat yang barangkali sudah akrab di telinga para guru—namun masih menunggu keakraban serupa di rekening masing-masing.

Ia menambahkan, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah pada 2025 meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Lonjakan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa sertifikasi memang bisa dipercepat, asal sudah masuk prioritas tahunan.

Persoalan guru non-ASN pun tak luput dari perhatian. Menurut Kamaruddin, koordinasi menjadi kunci utama dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta dan guru agama di sekolah. Sebab, tanpa koordinasi, negara berisiko tak mengenali guru yang setiap hari mengajar atas nama negara, namun hidup di luar radar negara.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas penjelasannya dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, yang membahas usulan tambahan anggaran TPG serta persoalan guru honorer madrasah—sebuah isu yang rutin muncul setiap tahun, layaknya kalender akademik yang tak pernah absen.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika ada penjelasan yang kurang berkenan,” kata Kamaruddin, menegaskan bahwa tak ada niat mendikotomisasi guru. Sebuah penegasan yang diperlukan, barangkali karena guru memang terlalu sering merasa terkotak: antara yang diakui dan yang sekadar dibutuhkan.
Ia menjelaskan, kompleksitas guru swasta berakar dari pola rekrutmen yang beragam—oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, hingga kepala sekolah. Keragaman ini, kata Kamaruddin, menyulitkan afirmasi, seolah kesejahteraan hanya bisa diberikan kepada mereka yang lahir dari prosedur yang rapi, bukan dari kebutuhan riil ruang kelas.
Untuk itu, Kemenag menekankan pentingnya koordinasi sejak awal pengangkatan guru lintas agama dan jenjang pendidikan. Dengan koordinasi, pendataan menjadi tersistem, tata kelola lebih tertib, dan afirmasi bisa dilakukan—meski bertahap, perlahan, dan tentu saja sesuai regulasi.
Regulasi yang dimaksud antara lain Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang mengatur prosedur pengangkatan guru madrasah swasta secara rinci. Mulai dari usulan kebutuhan guru, analisis melalui SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi, hingga pengiriman lamaran dalam amplop tertutup—sebuah proses administratif yang membuktikan bahwa menjadi guru bukan hanya soal mengajar, tapi juga ketahanan menghadapi birokrasi.
Di tengah keseriusan itu, Kemenag mencatat masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Mereka yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap. Bertahap, sebuah kata kunci yang mengajarkan guru tentang kesabaran—kompetensi yang tak pernah diuji dalam sertifikasi.
“Ini menjadi concern pemerintah,” tandas Kamaruddin.

Dan seperti biasa, concern itu disampaikan dengan penuh keyakinan—sementara para guru kembali ke kelas keesokan harinya, mengajar dengan harapan bahwa suatu hari, keseriusan itu benar-benar tiba bersamaan dengan kesejahteraan yang nyata.