HUKRIM

Inkrah Takluk pada Sertifikat? Pengacara Sri Dharen Adukan Dugaan Maladministrasi ke Inspektorat ATR/BPN

251
×

Inkrah Takluk pada Sertifikat? Pengacara Sri Dharen Adukan Dugaan Maladministrasi ke Inspektorat ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta – Ketika palu hakim telah diketuk dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, publik lazimnya percaya perkara telah usai. Namun dalam sengketa tanah di Nusa Tenggara Barat, cerita justru seolah bergerak mundur: pengadilan selesai, sertifikat baru terbit kemudian.

Merasa ada yang tak beres, pengacara flamboyan Sri Dharen, SH mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyerahkan langsung pengaduan resmi ke Inspektorat Jenderal.

Sebelumnya, ia mengaku telah melayangkan surat melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Namun, karena tak kunjung mendapat respons, ia memilih datang sendiri—setidaknya untuk memastikan bahwa laporannya benar-benar masuk, bukan sekadar menguap di lorong birokrasi.

Tanda terima dari Inspektur Wilayah telah dikantongi. “Kami berharap laporan ini diproses objektif, sebagai bukti bahwa institusi ini masih bekerja sesuai hukum,” ujar Dharen.

Putusan Inkrah, Sertifikat Lahir Kembali
Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Dharen, sengketa tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan inkrah pada 2015. Secara teori, inkrah adalah titik akhir—di mana hukum berhenti berdebat dan mulai dijalankan.

Namun dua tahun berselang, justru terbit sertifikat baru atas objek yang sama.
Di sinilah logika publik diuji: jika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa “ditimpa” oleh produk administrasi, maka mana yang sesungguhnya lebih berdaulat—palu hakim atau stempel kantor?

“Kalau putusan inkrah bisa diabaikan dengan terbitnya sertifikat baru, lalu untuk apa orang berperkara sampai tingkat tinggi?” kata Dharen, setengah bertanya, setengah menyindir.

Permohonan pembatalan sertifikat telah diajukan. Namun, menurutnya, proses itu berlarut lebih dari tiga tahun. Waktu berjalan, kepastian hukum tertahan.
Dugaan Peran Oknum

Dalam pengaduannya, Dharen juga menyinggung dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat pertanahan yang pernah bertugas di Kantor Pertanahan Lombok Timur dan kini berdinas di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Ia menduga ada pengaruh internal yang membuat proses penanganan sengketa menjadi berbelit.

Upaya bertemu pejabat bidang sengketa yang baru pun, menurutnya, tak menghasilkan kejelasan berarti. Ia mendorong pemeriksaan internal yang independen agar persoalan ini tidak berhenti pada saling sangkal.

Meski demikian, tudingan tersebut masih sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB maupun dari pihak yang disebut dalam laporan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Antara Regulasi dan Realitas

Kasus ini kembali menohok pertanyaan klasik tentang tata kelola pertanahan: apakah sistem sudah cukup kuat menjaga marwah putusan pengadilan? Atau justru masih ada ruang abu-abu yang memungkinkan dokumen administratif menyalip vonis yudisial?

Dharen juga mendorong evaluasi sistem pengawasan dan rotasi pejabat agar tidak terjadi potensi konflik kepentingan akibat penugasan terlalu lama di satu wilayah. Ia menilai pembenahan struktural sama pentingnya dengan penyelesaian kasus individual.

Di tengah gedung-gedung megah dan armada dinas yang terparkir rapi, publik hanya menuntut satu hal sederhana: kepastian hukum yang tidak berubah-ubah sesuai arah angin kekuasaan.

Sebab jika inkrah bisa dikalahkan oleh kertas baru, maka yang benar bukan lagi hukum—melainkan siapa yang lebih dulu memegang printer.