Situbondo, 14/4 (MSB) – Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar terancam hukuman 9 tahun penjara pada sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
JPU Kejaksaan Negeri Situbondo Suryani mendakwa kedua terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang bersangkutan (dua terdakwa) membeli solar subsidi di SPBU Kembangsambi (Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan), lalu dibawa menggunakan truk ke tempat penimbunan/penampungan untuk dijual kembali,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk musyawarah dengan tim penasihat hukumnya, namun mereka tidak keberatan dengan dakwaan itu.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman menyampaikan bahwa sidang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu dilanjutkan pada 21 April 2026, dengan agenda pembuktian oleh JPU.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (21/4) pekan depan, dengan agenda sidang pembuktian oleh jaksa penuntut umum,” kata Haries sembari mengetuk palu.
Informasi yang dihimpun ANTARA, dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar itu, JPU akan menghadirkan sebanyak 13 orang saksi, selain dua orang saksi saat terdakwa ditangkap polisi dan sejumlah saksi dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan, serta dua orang ahli, termasuk dari ESDM.
Pada 26 Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola oleh terdakwa Agus Efendi.
Sedangkan di lokasi kedua di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dikelola terdakwa Ahmad Roni, dan dari dua lokasi itu, polisi menyita sebanyak 42 ton BBM solar subsidi, kendaraan truk dan barang bukti lainnya.
(Novi)







