NASIONAL

Jangan Sampai Negara Mengajarkan Bertani kepada Orang yang Sudah Berkebun Sejak Leluhurnya

37
×

Jangan Sampai Negara Mengajarkan Bertani kepada Orang yang Sudah Berkebun Sejak Leluhurnya

Sebarkan artikel ini

Oleh:Burhanuddin Zein, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pemerhati Hukum Adat di Merauke

swarabhayangkara.com, Merauke – Perdebatan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke terus berlangsung. Sebagian masyarakat adat mendukung karena melihat peluang pembangunan dan peningkatan ekonomi. Sebagian lainnya menyampaikan kekhawatiran terkait keberlanjutan ruang hidup, tanah ulayat, dan masa depan generasi Orang Asli Papua (OAP).

Perbedaan pandangan ini sebenarnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Justru dari perbedaan itulah ruang dialog dibangun. Yang berbahaya adalah ketika masing-masing pihak merasa paling benar dan berhenti mendengar satu sama lain.

Dalam konteks masyarakat Malind, ada satu hal yang sering terlupakan dalam diskusi mengenai PSN. Banyak orang berbicara tentang ketahanan pangan seolah-olah konsep itu baru ditemukan kemarin sore. Padahal jauh sebelum istilah food estate, agroindustri, atau ketahanan pangan nasional menjadi bahasa resmi negara, masyarakat Malind sudah memiliki sistem sosial yang mengajarkan hal yang sama.
Namanya Wambad.

Wambad adalah tradisi berkebun yang menjadi bagian dari pendidikan kehidupan seorang laki-laki Malind. Sejak usia remaja, mereka diajarkan bahwa laki-laki bukan hanya harus pandai berbicara tentang masa depan, tetapi juga harus mampu menyiapkan makanan untuk keluarganya.

Dalam budaya Malind, seorang laki-laki yang rajin berkebun dipandang sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Sebaliknya, mereka yang malas bekerja sering menjadi bahan sindiran sosial. Sebuah mekanisme kontrol budaya yang mungkin lebih efektif dibandingkan berbagai seminar motivasi yang kini menjamur di hotel-hotel berbintang.

Berkebun bagi orang Malind bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ia adalah kewajiban sosial. Sebab dalam perjalanan hidupnya, seorang laki-laki Malind akan menghadapi berbagai acara adat, mulai dari perkawinan, kelahiran anak, hingga berbagai ritual budaya lainnya. Semua itu membutuhkan pangan. Karena itu, jauh hari sebelumnya ia harus menyiapkan kebun.

Hasil dari Wambad kemudian dikenal sebagai Mbulalo, yaitu kumpulan bahan pangan yang berasal dari kebun seperti sagu, pisang, ubi, keladi, kumbili, kelapa, tebu, dan berbagai hasil bumi lainnya.
Dalam banyak acara adat, Mbulalo ditata dan dipamerkan bukan untuk pamer kekayaan, melainkan sebagai simbol bahwa sebuah keluarga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan berbagi dengan sesama.

Kalau negara hari ini berbicara tentang cadangan pangan nasional, orang Malind sejak dahulu telah mengenal cadangan pangan keluarga dan komunitas.
Kalau negara berbicara tentang ketahanan pangan, masyarakat Malind mengenalnya melalui Wambad.

Kalau negara berbicara tentang kesejahteraan masyarakat, orang Malind menerjemahkannya dalam bentuk Mbulalo.
Karena itu, sesungguhnya terdapat titik temu yang kuat antara semangat PSN dan filosofi hidup masyarakat Malind.
Masalahnya bukan pada tujuannya.
Masalahnya sering kali terletak pada caranya.

Di banyak tempat di Indonesia, konflik pembangunan sering muncul bukan karena masyarakat menolak kemajuan, melainkan karena mereka merasa tidak diajak bicara sebelum keputusan diambil. Mereka baru mengetahui adanya pembangunan ketika alat berat sudah lebih dulu mengetahui lokasi tanah mereka.

Padahal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua memberikan ruang perlindungan yang kuat terhadap hak-hak Orang Asli Papua.

Karena itu, pendekatan pembangunan di Papua tidak cukup hanya menggunakan kalkulator ekonomi. Pembangunan juga harus menggunakan kompas budaya.
Sebab tanah bagi masyarakat adat bukan hanya aset ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, bahkan bagian dari martabat komunitas.

Yang dibutuhkan saat ini bukan memperpanjang pertentangan antara kelompok pro dan kontra PSN. Yang dibutuhkan adalah membangun mekanisme yang mampu mempertemukan kepentingan pembangunan nasional dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Pemerintah perlu memastikan masyarakat adat terlibat sejak tahap perencanaan, bukan hanya pada tahap sosialisasi. Kajian AMDAL harus dilakukan secara transparan. Tanah ulayat harus dipetakan secara jelas. Orang Asli Papua harus diprioritaskan sebagai tenaga kerja dan diberikan kesempatan menjadi tenaga ahli, manajer, maupun pelaku usaha, bukan sekadar penonton di kampungnya sendiri.

Lebih jauh lagi, pengawasan pelaksanaan PSN perlu melibatkan lembaga-lembaga representatif seperti Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), DPR Papua Selatan, DPR Kabupaten Merauke, akademisi, serta tokoh-tokoh adat.

Sebab pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang hanya menghasilkan laporan keberhasilan di atas kertas.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut.

Masyarakat Malind bukanlah masyarakat yang anti pembangunan. Fakta menunjukkan banyak putra-putri Malind yang berhasil menembus dunia pendidikan tinggi, menjadi akademisi, birokrat, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, pengusaha, dan pemimpin publik. Mereka membuktikan bahwa Orang Asli Papua mampu beradaptasi dengan perubahan tanpa kehilangan identitas budayanya.
Justru karena itulah pembangunan di Papua Selatan harus diposisikan sebagai sarana memperkuat kapasitas Orang Asli Papua, bukan menggantikannya.

Jangan sampai negara datang membawa program ketahanan pangan, tetapi lupa bahwa masyarakat Malind telah mewariskan filosofi ketahanan pangan sejak ratusan tahun lalu melalui Wambad dan Mbulalo.

Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah pembangunan tidak hanya diukur dari berapa hektare lahan yang dibuka.
Tetapi juga dari seberapa besar penghormatan yang diberikan kepada manusia yang sejak awal menjaga tanah itu.
Sebab tanah bisa dibuka dengan alat berat. Namun kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun dengan penghormatan dan keadilan.