NASIONAL

Sidang Prapid Kedua, Polres Metro Jakarta Utara Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan Hukum

15
×

Sidang Prapid Kedua, Polres Metro Jakarta Utara Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta Utara, 29/06 (MSB) – Proses sidang praperadilan dengan nomor perkara No.6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang mempertemukan pemohon H.M. Zajuli dan Agus Achmad melawan termohon Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, kembali digelar hari ini, Senin (29/06/2026). Sidang kedua ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, dan berjalan dengan suasana tertib serta mengikuti ketentuan persidangan yang berlaku.

Dalam agenda sidang hari ini, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Iptu Kholid Tanzis, M.S., menyampaikan jawaban tertulis secara resmi. Jawaban tersebut disusun secara rinci dalam dokumen setebal 37 halaman yang telah disiapkan sesuai surat perintah tugas dari Kapolres Metro Jakarta Utara. Berkas yang telah dianggap telah dibacakan dihadapan majelis hakim dan pihak pemohon guna menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan praperadilan ini.

Melalui jawabannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil, termasuk penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon, telah dilakukan secara sah dan tidak menyimpang dari jalur hukum yang ditetapkan. “Segala tindakan yang kami lakukan sudah berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Iptu Kholid Tanzis saat membacakan jawaban tersebut.

Pihak termohon juga menjelaskan bahwa sebelum memutuskan penetapan status tersangka, tim penyidik telah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi secara mendalam terhadap seluruh informasi yang diperoleh. Setiap keterangan yang diterima dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada, sehingga menurut penilaian penyidik, dasar hukum untuk menetapkan status tersangka telah terpenuhi dan tidak didasari oleh dugaan atau asumsi semata.

Secara spesifik, pihak kepolisian merujuk pada dua peraturan utama sebagai landasan hukum tindakannya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kedua peraturan ini menjadi acuan utama dalam setiap tahap pemeriksaan yang dijalankan, sehingga pihak termohon meyakini tidak ada pelanggaran prosedur hukum yang terjadi.

Sementara itu, proses persidangan ini belum selesai pada tahap jawaban termohon. Majelis hakim telah menjadwalkan kelanjutan sidang untuk esok hari, Selasa (30/06/2026), dengan agenda utama yaitu penyampaian bukti-bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon. Pada tahap ini, H.M. Zajuli dan Agus Achmad beserta tim hukumnya akan diberikan kesempatan penuh untuk membuktikan dalil gugatan mereka dan menyanggah penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.

Sidang praperadilan ini menjadi tahap penting untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dijalankan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak hukum setiap pihak terlindungi sebagaimana amanat konstitusi. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau hingga keputusan akhir diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.