DAERAH

Polda Maluku berhasil ringkus DPO kasus pengeroyokan di Ambon

37
×

Polda Maluku berhasil ringkus DPO kasus pengeroyokan di Ambon

Sebarkan artikel ini

 

Ambon, 02/7  -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Tersangka yang diamankan berinisial RMT alias U (25), yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga di Kota Ambon,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja penyidik dan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku yang terus memburu para pelaku.

“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, sekalipun berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIT di Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 11 Mei 2026, korban Abdullah Mahu, seorang mahasiswa, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala dan tubuh serta harus menjalani perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka. Namun, RMT alias U tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan surat perintah dan daftar pencarian orang yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Maluku, Tim Opsnal Jatanras melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka.

Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Tim Opsnal Jatanras bersama Kapolsek Pulau Haruku dan personel Polsek Pulau Haruku kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi proses penangkapan, bahkan melempari kendaraan petugas.

Meski demikian, aparat tetap mengedepankan tindakan profesional dan terukur untuk menghindari benturan dengan masyarakat. Tersangka kemudian dievakuasi ke Kota Ambon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujarnya menerangkan.

Setelah tiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap RMT alias U.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Ditreskrimum Polda Maluku memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih memburu sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan keberhasilan penangkapan DPO itu menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 bukan hanya momentum perayaan, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO ini menunjukkan bahwa Polri terus bekerja untuk masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ucapnya.

Rositah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku yang sedang diburu kepolisian.

(win)