IBU KOTA

Brimob Polda Metro Jaya sita motor saat bubarkan balap liar di Jaktim

13
×

Brimob Polda Metro Jaya sita motor saat bubarkan balap liar di Jaktim

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 07/8 – Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menyita sembilan unit sepeda motor saat membubarkan balap liar di Jalan Taman Mini, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Jumat sekitar pukul 03.30 WIB.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan sepeda motor dan mendata 11 pemuda,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto di Jakarta, Jumat.

Dia menyebutkan penindakan itu dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan dari masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar.

“Petugas segera menuju lokasi, membubarkan kerumunan, serta membawa para pemuda dan kendaraan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut,” ujar Henik.

Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, tawuran, balap liar, dan tindak pidana pencurian di sejumlah titik rawan.

“Dalam patroli itu, petugas juga membubarkan sekelompok pemuda yang berkumpul hingga larut malam di kawasan Kramat Jati. Namun, tidak ditemukan barang maupun aktivitas mencurigakan,” tutur Henik.

 

Dia menegaskan patroli malam terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan personel di lapangan guna mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran Brimob bersama jajaran kewilayahan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah tindakan yang membahayakan masyarakat,” ungkap Henik.

Pihaknya pun mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka pada malam hari sehingga tidak terlibat balap liar maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat juga diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas agar dapat ditindaklanjuti petugas,” imbuh Henik.

(wan)