NASIONAL

Rentenir Diduga Marak di Patani Utara, Polisi Diminta Bergerak

18
×

Rentenir Diduga Marak di Patani Utara, Polisi Diminta Bergerak

Sebarkan artikel ini

HALMAHERA TENGAH, 09/08 (MSB) -Praktik dugaan rentenir tanpa badan hukum disebut semakin marak di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena bunga pinjaman dinilai mencekik dan memberatkan warga.

Sejumlah warga mengaku dirugikan oleh pola pinjaman dengan bunga tinggi. Masyarakat mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas pemberian pinjaman tersebut secara rutin.

“Masa saya pinjam Rp.1.500.000 mereka suruh ganti Rp.9.000.000? Saya merasa dirugikan, ” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Satreskrim Polres Halmahera Tengah didesak menelusuri legalitas usaha, perjanjian pinjaman, besaran bunga, serta mekanisme penagihan yang diterapkan kepada masyarakat.

โ€œKalau memang ada masyarakat yang dirugikan, polisi harus turun dan periksa. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa pengawasan,โ€ ujar Wan, Minggu (9/8/2026).

Secara hukum, aktivitas pemberian pinjaman kepada masyarakat perlu dilihat dari bentuk dan legalitas kegiatannya. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara lain mengatur kegiatan usaha lembaga keuangan dan memperkuat pengawasan sektor keuangan. Karena itu, dugaan kegiatan pinjaman tanpa izin perlu ditelusuri sesuai karakter kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Jika dalam praktiknya ditemukan penipuan, pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lainnya, aparat dapat memeriksa dugaan tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Kini publik menunggu langkah Satreskrim Polres Halmahera Tengah. Dugaan praktik rentenir di Patani Utara diminta tidak sekadar menjadi keluhan masyarakat, tetapi diperiksa secara profesional agar jelas apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa yang harus bertanggung jawab.(Wan)