ROKAN HULU (MSB) 3/9/2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AW (26) yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan petugas di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,22 gram serta setengah butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,38 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi dari personel Satreskrim Polres Rokan Hulu terkait adanya sejumlah orang yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan AW.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan setengah butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah tas warna hitam, uang tunai Rp300 ribu serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, AW mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang berada di wilayah Pasir Pengaraian.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap AW juga menunjukkan hasil positif metamfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*







