JAKARTA, 15/09 (MSB) – Polemik dugaan pemblokiran nomor WhatsApp sejumlah wartawan oleh Pejabat di Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dinilai perlu dilihat secara objektif. Pemblokiran nomor komunikasi pribadi seseorang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Sebelumnya, Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, mempertanyakan dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh pejabat Kantah Jakarta Utara berinisial AD. Ia menilai pejabat publik seharusnya membuka ruang komunikasi dengan media dalam rangka keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Namun, pandangan tersebut perlu dibedakan antara hak wartawan memperoleh informasi publik dengan hak seseorang untuk menentukan akses terhadap nomor komunikasi pribadinya. Status sebagai pejabat publik tidak serta-merta membuat nomor WhatsApp pribadi menjadi kanal resmi pelayanan informasi bagi seluruh wartawan.
*BPN Jakut Sudah Sediakan Jalur Humas*
Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Adi Supriyanto, SE., M.Si. menegaskan bahwa institusinya telah menyediakan jalur komunikasi resmi melalui fungsi kehumasan.
“Kami sudah menyediakan humas buat komunikasi,” ujar Adi kepada pewarta, Selasa (15/9/2026).
Fungsi kehumasan tersebut dijalankan oleh Korsub Umum dan Kepegawaian Dwi Astuti, S.SiT., MH., selaku Ketua Tim Koordinator Humas Kantah Jakarta Utara. Artinya, wartawan yang membutuhkan informasi maupun konfirmasi terkait kebijakan dan pelayanan pertanahan di Jakarta Utara memiliki kanal kelembagaan yang dapat digunakan.
Dalam struktur pemerintahan, keberadaan humas memang menjadi salah satu instrumen penting sebagai penghubung antara lembaga dengan masyarakat, termasuk media massa. Karena itu, ketika kanal resmi humas telah tersedia, sulit untuk menyimpulkan bahwa kerja jurnalistik telah dibatasi hanya berdasarkan persoalan komunikasi melalui nomor pribadi seorang pejabat.
*Jangan Sampai Kritik Berubah Menjadi Tuntutan Akses Pribadi*
Senada, Pengamat Hukum Pers, M. Khadafy mengatakan Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga perlu ditempatkan dalam koridor profesionalitas. Wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi, tetapi hak tersebut tidak otomatis berarti setiap pejabat wajib memberikan akses melalui nomor WhatsApp pribadinya.
Jika seorang pejabat memilih tidak berkomunikasi melalui akun pribadi, wartawan masih dapat menggunakan jalur institusional melalui humas. “Justru yang perlu diuji adalah apakah permintaan informasi melalui jalur resmi tersebut dilayani atau tidak,” imbuhnya
Jika humas Kantah Jakarta Utara tetap membuka komunikasi dengan media, maka tudingan bahwa BPN Jakarta Utara menutup diri terhadap pers tentu perlu dibuktikan dengan fakta yang lebih konkret.
Dengan adanya fungsi humas, BPN Jakarta Utara pada prinsipnya telah menyediakan mekanisme komunikasi kelembagaan. Persoalan komunikasi personal antara wartawan dengan pejabat tertentu tidak seharusnya langsung digeneralisasi sebagai sikap institusi terhadap seluruh insan pers.
“Apalagi, tugas seorang pejabat tidak hanya berhubungan dengan wartawan. Ada pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, koordinasi internal, serta berbagai tugas kedinasan lain yang harus dijalankan,” bebernya
Karena itu, komunikasi media idealnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas agar informasi yang diberikan juga dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Wartawan tetap memiliki hak bertanya. BPN tetap berkewajiban memberikan informasi publik sesuai ketentuan. Namun, tidak ada kewajiban bagi pejabat untuk menjadikan nomor WhatsApp pribadinya sebagai hotline bagi seluruh wartawan.
Dengan demikian, polemik ini semestinya tidak buru-buru diarahkan menjadi isu pembungkaman pers. “Yang lebih penting adalah memastikan pintu informasi resmi tetap terbuka, humas responsif, dan media tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional,” tutupnya







