NASIONAL

Lebih Terarah! Kantah Jakut Persilahkan Insan Pers Temui Humas Untuk Peroleh Informasi Berita

9
×

Lebih Terarah! Kantah Jakut Persilahkan Insan Pers Temui Humas Untuk Peroleh Informasi Berita

Sebarkan artikel ini

Jakarta Utara, 15/09 (MSB) – Kasubag Umum Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara, Adi Supriyanto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya memblokir nomor telepon awak media lokal di Jakarta Utara.

Adi menegaskan, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian diarahkan seolah-olah Kantah Jakarta Utara menutup akses terhadap pers. Menurutnya, Kantah Jakarta Utara telah memiliki mekanisme resmi melalui bidang Hubungan Masyarakat (Humas) yang memang disiapkan sebagai penghubung antara institusi dengan insan pers, khususnya dalam penyampaian informasi dan kebutuhan pemberitaan.

“BPN ada namanya Tim Koordinator Humas kantor yang bertugas secara Umum. Salah satunya sebagai penghubung dengan awak media,” ujar Adi menjawab surat konfirmasi yang dilayangkan (Media Masing-masing), Selasa 15 September 2026.

Menurut Adi, keberadaan Humas merupakan bagian dari tata kelola komunikasi kelembagaan terhadap kerja jurnalistik. Pola tersebut juga diterapkan di tingkat Kementerian ATR/BPN RI yang memiliki struktur kehumasan tersendiri.

“Kami di bawah pun seperti itu, sudah ada Humas yang menangani soal informasi ataupun penghubung,” kata dia.

Adi menambahkan, mekanisme tersebut justru diperlukan agar penyampaian informasi kepada media dapat berlangsung secara tertib, terarah, dan sesuai kewenangan masing-masing pejabat maupun unit kerja.

Untuk diketahui, komunikasi antara media dan Kantah Jakarta Utara semestinya tidak serta-merta ditafsirkan hanya berdasarkan apakah seorang pejabat merespons secara langsung atau tidak terhadap setiap permintaan wawancara. Keberadaan Humas merupakan saluran resmi yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi kelembagaan.

Kebebasan pers tetap harus ditempatkan dalam koridor profesionalisme. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi melalui Pasal 4 ayat (3). Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berarti setiap pejabat atau seseorang wajib menerima setiap permintaan wawancara secara pribadi.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga mewajibkan wartawan menempuh cara-cara profesional, antara lain menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, serta menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Dewan Pers sendiri pada September 2026 mengingatkan wartawan agar berperilaku sesuai Kode Etik Jurnalistik dan menegaskan bahwa tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan di luar kegiatan jurnalistik dapat menimbulkan persoalan serius.

Kemerdekaan pers bukan kartu bebas untuk memaksa setiap orang berbicara. Pers memiliki hak untuk mencari informasi, tetapi kerja jurnalistik juga memiliki kewajiban untuk dilakukan secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.