DAERAH

Ada Apa Nih, Kok Program Tanazul Ditunda? 

218
×

Ada Apa Nih, Kok Program Tanazul Ditunda? 

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com  – Pelaksanaan Program Tanazul bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1446 H/2025 M dipastikan ditunda. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mengikuti arahan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan bahwa pelaksanaan Program Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang untuk dipersiapkan dengan lebih matang,” ujar Muchlis dalam keterangan pers di Makkah, Selasa (3/6/2025).

Program Tanazul sebelumnya dirancang untuk memberi kemudahan dan kenyamanan ibadah bagi jemaah, khususnya lansia, disabilitas, dan kelompok rentan. Program ini telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025.

“Kami memahami bahwa pembatalan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama,” tambah Muchlis.

Dengan ditundanya program ini, seluruh jemaah akan tetap mengikuti rangkaian ibadah di Mina secara penuh, termasuk mabit dan melontar jumrah, kemudian kembali ke Makkah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tanazul tetap dimungkinkan secara mandiri, namun harus dilakukan dengan koordinasi bersama syarikah masing-masing, terutama untuk pengaturan konsumsi dan logistik.


Pemberangkatan Jemaah ke Arafah Gunakan Sistem Berbasis Syarikah dan Hotel

Puncak pelaksanaan ibadah haji dimulai pada 4 Juni 2025, dengan ditandai pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah. Dalam pelaksanaannya, pemberangkatan akan dilakukan berdasarkan markaz, syarikah, dan hotel tempat jemaah menginap.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara PPIH Arab Saudi, syarikah penyedia layanan jemaah, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta diperkuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji RI bersama Menteri Agama dan Kepala BPKH pada 2 Juni 2025.

“Jika dalam satu hotel terdapat jemaah dari syarikah atau markaz berbeda, maka syarikah tetap bertanggung jawab memberangkatkan seluruh jemaah secara bersamaan tanpa diskriminasi,” tegas Muchlis.

PPIH Arab Saudi juga telah menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tertanggal 17 Mei 2025 terkait penggabungan pasangan jemaah yang semula terpisah. Pasangan dimaksud mencakup suami-istri, orang tua-anak, serta lansia atau disabilitas dengan pendampingnya.

“Penggabungan dapat dilakukan dengan memilih salah satu hotel pasangannya, disesuaikan dengan kapasitas, dan harus dilaporkan kepada petugas kloter untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Muchlis.

Ia menambahkan, seluruh jemaah akan diberangkatkan menuju Arafah secara kolektif dalam satu rombongan.

“Edaran mengenai pembatalan Program Tanazul dan pengaturan pergerakan jemaah ini wajib dijadikan pedoman oleh seluruh petugas dan mitra layanan di fase Armuzna. Kepatuhan terhadap ketentuan ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” tutup Muchlis.

NMC