Ketapang, Kalbar (12/09) – Polsek Marau berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Upas. Dua orang pelaku berinisial AW (20) dan T (40) diamankan petugas di sebuah area perkebunan sawit, Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, pada Senin (08/09/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan dalam keterangan resminya menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua pelaku.
Kami lakukan pengembangan di lapangan dan benar saja, petugas mendapati dua orang terduga pelaku sedang berada di area kebun sawit. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat,” jelas IPTU Martin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari pelaku AW, diamankan dua klip plastik berisi kristal diduga sabu seberat 2,17 gram bruto, satu timbangan digital, satu bong alat hisap sabu, satu pipet modifikasi, satu korek api gas, satu unit handphone android, serta uang tunai Rp1 juta.
Sementara dari tangan pelaku T, petugas menemukan dua klip sabu seberat 1,50 gram bruto, satu pipet modifikasi, satu bungkus kantong klip kosong, satu unit handphone android, dan uang tunai Rp1,25 juta.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada mereka, dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Martin Nababan.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Marau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Ketapang.
(Roy Runtu)







