DAERAH

Bea Cukai Kendari musnahkan 3 juta rokok ilegal senilai Rp4,5 miliar

8
×

Bea Cukai Kendari musnahkan 3 juta rokok ilegal senilai Rp4,5 miliar

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, 28/10  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan tiga juta batang rokok ilegal dan dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dengan total nilai barang mencapai Rp4,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono di Kendari, Rabu, mengatakan dari total ratusan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,05 miliar.

Ia menyampaikan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai ini merupakan hasil dari 254 penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja sama lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, serta peran aktif masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan menghasilkan penerimaan negara,” kata Taufik.

Dia menyebutkan pemusnahan barang bukti dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari. Untuk barang bukti hasil tembakau ilegal, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dicampur air, lalu ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali.

“Sementara itu, barang bukti MMEA dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak,” ujarnya.

Taufik mengungkapkan jika Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta sinergi bersama aparat penegak hukum guna menekan peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha yang sehat.

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok dan minuman beralkohol ilegal. Masyarakat yang menemukan adanya dugaan peredaran barang kena cukai ilegal dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui akun Instagram resmi @beacukaikendari,” tambahnya.

(donny)